Lampung Selatan | Publik Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan Masyarakat candipuro kabupaten Lampung Selatan menyoroti dugaan rangkap jabatan (double job) yang dilakukan oleh seorang petugas pengawas pada kegiatan MBG di bawah naungan Yayasan Cahaya Pringsewu.
Menurut kesaksian dari narasumber berinisial A ( pihak kepala SBG yayasan tersebut pernah menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugasnya. Namun demikian, beredar dokumentasi foto yang memperlihatkan petugas pengawas yang diduga orang yang sama, masih aktif berada di lingkungan puskesmas dalam kegiatan pengawasan SBG tersebut.ucapnya "08-02-2025
Masih lanjut kata inisal A' Kondisi ini menimbulkan indikasi ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dengan fakta di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola program.
Apabila benar yang bersangkutan masih berstatus sebagai tenaga kesehatan/petugas puskesmas aktif, maka dugaan rangkap jabatan ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait disiplin pegawai, konflik kepentingan, serta etika jabatan.
Masyarakat meminta kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang berkepanjangan.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.
Dasar Aturan yang Berpotensi Dilanggar (Jika Dugaan Terbukti)
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 87 & Pasal 94: Larangan penyalahgunaan jabatan dan kewajiban menaati disiplin ASN.
Sanksi: Disiplin berat hingga pemberhentian.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Larangan melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan tanpa izin.
Sanksi: Teguran keras, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 58 & 59: Tenaga kesehatan wajib bekerja sesuai ketentuan tempat tugas dan izin praktik.
Sanksi: Administratif hingga pencabutan izin.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Larangan konflik kepentingan dalam jabatan publik.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (apabila terdapat aliran anggaran).
Ancaman: Penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.
Penutup
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas program. Semua pihak diharapkan mengedepankan klarifikasi terbuka dan penegakan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Yayasan Cahaya Pringsewu dan instansi terkait.
(jefri)