2026: Anggota BPD Kabupaten Pandeglang Masih Banyak Merangkap Jabatan sebagai ASN
Pandeglang - Kondisi dimana anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga awal tahun 2026 masih banyak ditemukan, padahal hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang mengikat, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, anggota BPD merupakan jabatan publik yang tidak diperbolehkan merangkap dengan jabatan ASN. Larangan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan.
Peran BPD sangat penting dalam menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya kondisi merangkap jabatan ini berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi BPD secara optimal, serta mengurangi efektivitas pengawasan dan representasi aspirasi masyarakat desa.
"Tetapi dalam pelaksanaannya, masih terjadi kasus jabatan anggota BPD dijabat oleh seseorang yang berprofesi sebagai ASN PNS dan PPPK di Kabupaten Pandeglang," ucap Nuryahman, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC - PPWI Pandeglang).
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam mengemban profesi dan pekerjaan yang diemban.