DIDUGA ANGGOTA BPD DESA GIRIJAYA MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN PPPK - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 07 Februari 2026

DIDUGA ANGGOTA BPD DESA GIRIJAYA MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ASN PPPK

DIDUGA ANGGOTA BPD DESA GIRIJAYA MERANGKAP JABATAN SEBAGAI PPPK


 
Pandeglang, Banten - Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, diduga masih menjalankan dua jabatan sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dicurigai adalah orang dengan inisial "SI" yang telah hampir 4 tahun merangkap sebagai pengajar di SDN 1 Girijaya.
 
Ketika ditemui wartawan, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Girijaya, Ali, menyampaikan bahwa ia hanya mengetahui "SI" sebagai pengajar di sekolahnya dan tidak mengetahui kapasitasnya di luar lingkup sekolah.
 
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Desa Girijaya, Tedi, ketika dihubungi melalui WhatsApp, mengakui bahwa "SI" masih aktif sebagai anggota BPD.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD merupakan jabatan publik yang tidak diperbolehkan merangkap dengan jabatan ASN. Larangan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan.
 
Ketika dihubungi langsung via WhatsApp, "SI" menyampaikan kesediaannya untuk membahas masalah ini bersama Ketua BPD dan pihak terkait di kantor desa. (Kacong)