Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan terkait penggunaan pagu anggaran Tahun 2025 Tahap I dan Tahap II. Perbedaan keterangan antara Ketua dan Bendahara BUMDes saat dikonfirmasi oleh awak media menjadi titik awal kekhawatiran. 06/02/2026
Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha masyarakat desa kini dipertanyakan karena diduga belum dikelola secara transparan. Ketua BUMDes menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima dana sebesar Rp20.300.000, dan menyebutkan bendahara telah meminjam Rp1.000.000 dengan sisa dana sekitar Rp2.200.000 – perhitungan yang dinilai tidak selaras.
Menurut Ketua BUMDes, dana tersebut dialokasikan untuk program peternakan lele dan ikan nila sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun realisasi kegiatan di lapangan belum terlihat jelas, dan sebagian warga mengaku tidak mengetahui perkembangan maupun informasi resmi mengenai penggunaan dana.
Upaya menghubungi Bendahara BUMDes tidak berjalan mulus karena ia sedang menghadiri hajatan di Sopok. Melalui pesan singkat, bendahara menyatakan seluruh dana sudah berada di tangan Ketua BUMDes – pernyataan yang bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang mendesak klarifikasi terbuka dan audit penggunaan dana. "Dana BUMDes adalah dana masyarakat. Harus jelas penggunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar salah satu warga.
sementara itu Nuryahman Selaku ketua dewan perwakilan cabang Persatuan Pewarta indonesi (DPC PPWI) Pandeglang menilai, lemahnya pengawasan dan transparansi berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera diluruskan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah desa dan instansi terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan kejanggalan tersebut.
Laporan: M Sahim/Tim/Red