Pandeglang Banten | Dari informasi yang diperoleh suararakyat 21.com, dikhabarkan 108 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, hanya tinggal beberapa Bulan kedepan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Orang Nomor Satu di Desanya masing - masing setelah sebelumnya memasuki perpanjangan waktu (extra time) berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ/ 31 Juli 2025 lalu.
Dikatakan Narasumber " Hal tersebut diketahui ketika Kami terlibat perbincangan soal pemerintahan Desa dengan sesama rekan staf Desa. Bahwa 108 Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2027 mendatang sudah memasuki masa Purna Bhakti dan akan kembali dilaksanakan Pemilihan calon Kepala Desa." Demikian ungkapnya pada Wartawan Minggu lalu, narasumber yang identitasny mohon untuk tidak vulgarkan.
Bahkan menurut Narasumber " Kalau tidak salah Pemilihan calon Kepala Desa di posisi Bulan September Tahun 2027. Sekali lagi Kami katakan kalau tidak salah." Ulangnya.
Untuk mengetahui kejelasan dan penjelasan atas informasi itu, suararakyat 21.com menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Pandeglang. Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pandeglang dari berbagai Partai Politik. Akan tetapi sangat disayangkan hingga berita ini dirilis. Sejumlah petinggi yang dianggap cukup krusial utamanya dari sumber Informasi, yang konotasinya demi dan untuk keberlangsungan Pemerintahan Desa. Hingga Berita ini dirilis belum menjawab.
Berbeda dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Kabupaten Pandeglang Jai Suryadi SKM. Beliau mengatakan dan membenarkan bahwa Pemilihan calon Kepala Desa untuk 108 Desa - desa di Kabupaten Pandeglang ada diposisi Tahun 2027 mendatang.
" Ya tapi regulasinya belum dibuat atas penambahan waktu." Jelas Jai politisi besutan dari Partai Demokrat.
(Dhie).