Belum Lulus Assessment Eselon II, Jabatan Strategis BPKPAD Diduga Dipaksakan: LSM INAKOR Soroti Bau Busuk Manajemen Talenta Pemkot - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 05 Februari 2026

Belum Lulus Assessment Eselon II, Jabatan Strategis BPKPAD Diduga Dipaksakan: LSM INAKOR Soroti Bau Busuk Manajemen Talenta Pemkot

Belum Lulus Assessment Eselon II, Jabatan Strategis BPKPAD Diduga Dipaksakan: LSM INAKOR Soroti Bau Busuk Manajemen Talenta Pemkot
Cilegon —Banten | Pengangkatan pimpinan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon menuai sorotan tajam. Pasalnya, pejabat yang menempati jabatan strategis tersebut diduga belum lulus open bidding dan belum mengikuti assessment sebagai pejabat Eselon II, namun tetap dipaksakan menduduki posisi krusial pengelola keuangan daerah.

Tak hanya itu, Tunggul Simanjuntak, yang diketahui masih berstatus Eselon III dan tidak memenuhi syarat normatif, justru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya kejanggalan serius dalam sistem manajemen talenta Pemkot Cilegon.

LSM INAKOR: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Dugaan Rekayasa Jabatan

Ketua LSM INAKOR, Handi, dengan tegas menyebut pengangkatan tersebut sebagai cacat prosedur dan sarat kepentingan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini patut diduga ada sesuatu yang tidak wajar. Belum lulus open bidding, belum assessment Eselon II, tapi sudah dipercaya pegang OPD strategis. Manajemen talenta Pemkot ini ada di kotak yang mana? Aturannya jelas, tapi dilanggar terang-terangan,” tegas Handi.

Menurut Handi, BPKPAD merupakan jantung keuangan daerah, sehingga pengisiannya tidak boleh asal tunjuk atau berdasarkan kedekatan kekuasaan.

“Kalau jabatan keuangan saja diisi dengan cara melanggar aturan, publik wajar curiga. Ini membuka ruang konflik kepentingan dan berpotensi merusak tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.

Langgar Aturan ASN dan Sistem Merit

LSM INAKOR menilai pengangkatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 72 dan 73 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang wajib berdasarkan sistem merit

PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif

SE KASN terkait larangan pengangkatan Plt JPT dari pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jabatan setingkat Eselon II wajib diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) dan assessment kompetensi, bukan penunjukan sepihak.

Wali Kota Dinilai Arogan dan Abaikan Sistem Merit

Sorotan paling keras diarahkan kepada Wali Kota Cilegon selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang melantik dan menetapkan pengangkatan tersebut. Handi menilai Wali Kota abai terhadap prinsip profesionalitas ASN dan cenderung memaksakan kehendak politik di atas aturan hukum.

“Wali Kota seharusnya menjadi contoh penegakan aturan, bukan justru pelanggarnya. Kalau sistem merit diinjak-injak, ini bukan reformasi birokrasi, tapi kemunduran total,” kecam Handi.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tanpa prosedur yang sah merupakan penghinaan terhadap ASN yang berkompeten dan telah mengikuti mekanisme resmi.

Desak Evaluasi dan Ancam Laporkan ke KASN

LSM INAKOR mendesak agar pengangkatan Plt Kepala BPKPAD segera dievaluasi dan dibatalkan, serta meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan melakukan pemeriksaan.

“Jika ini dibiarkan, kami akan membawa persoalan ini ke KASN, Ombudsman, bahkan ke aparat penegak hukum. Jabatan publik bukan hadiah politik,” pungkas Handi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Cilegon dan Wali Kota belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan tersebut.

(Tim)