Bandar Lampung | Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung, Sudin, S.E. dari PDI Perjuangan, menuai sorotan publik menyusul dugaan ketidak hadiran berulang dalam sejumlah agenda reses yang seharusnya menjadi kewajiban konstitusional wakil rakyat di daerah pemilihannya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sudin tidak terlihat hadir secara langsung di beberapa titik kegiatan reses yang telah dijadwalkan.
Pada kegiatan reses yang berlangsung di Kecamatan Jati Agung pada hari Rabu, 7 Januari 2026 Sudin tidak tampak di lokasi dan hanya di wakili oleh tenaga ahlinya saja. Kejadian serupa terulang kembali pada hari Jumat, 23 Januari 2026, di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, keberadaan Sudin juga tidak tampak di lokasi.
Padahal, reses merupakan kewajiban anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Saat Awak media menanyakan terkait keberadaan Sudin kepada tim Reses yang ada di lapangan mereka menjelaskan bila Sudin sedang ada agenda kegiatan lain. Hal ini menjadi sorotan karena kegiatan Reses sudah terjadwal jauh hari sebelumnya.
Dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3, ditegaskan bahwa anggota DPR RI wajib menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan reses di daerah pemilihan.
Lebih jauh, pelaksanaan reses dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kehadiran langsung anggota dewan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara sekaligus pelaksanaan fungsi representasi rakyat.
Ketentuan teknis mengenai reses juga dipertegas dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, yang mewajibkan setiap anggota DPR RI melaksanakan dan menghadiri secara langsung kegiatan reses di dapilnya, serta menyusun laporan sebagai bagian dari evaluasi kinerja.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, Pasal 239 UU MD3 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjatuhkan sanksi.
Sanksi dimaksud dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap citra serta fungsi lembaga DPR RI.
Pengamat menilai, ketidakhadiran anggota DPR RI dalam reses berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan APBN. Kondisi ini juga dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik pengusung.
Masyarakat Lampung pun berharap pimpinan DPR RI dan DPP PDI Perjuangan dapat melakukan evaluasi internal serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik, guna menjaga integritas dan marwah wakil rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sudin, S.E. maupun dari pihak PDI Perjuangan terkait dugaan ketidakhadiran dalam sejumlah kegiatan reses di wilayah Lampung.
(Jepri)