Penambangan Pasir Ilegal di Desa Anawua Kecamatan Toari Merajalela, Polres Kolaka Diminta Hentikan dan Proses Hukum - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 06 Januari 2026

Penambangan Pasir Ilegal di Desa Anawua Kecamatan Toari Merajalela, Polres Kolaka Diminta Hentikan dan Proses Hukum

Penambangan Pasir Ilegal di Desa Anawua Kecamatan Toari Merajalela, Polres Kolaka Diminta Hentikan dan Proses Hukum



KOLAKA, - Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran sungai di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka menuai sorotan.

Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat hingga mesin dompeng (Mesin Pengisap) ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

"Iya, tambang pasir disini sudah lama beraktivitas, dan air sungainya keruh, bahkan jalan - jalan pun becek, rusak dan kadang kita mandi debu ketika berpapasan dijalan. Kami berharap agar pihak kepolisian untuk segera hentikan tambang pasir ini, karena kami yang kena dampaknya," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari pantauan media ini (02/01/2026), aktivitas tambang galian C di Aliran Sungai Desa Anawua melibatkan alat berat yang melakukan pengerukan pasir di sepanjang sungai dan menggunakan mesin penyedot pasir. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi.

Dampak sosial dan lingkungan lainnya seperti debu yang beterbangan akibat lalu-lalang dump truk pengangkut pasir yang melewati jalan desa, jalan Kabupaten hingga menggunakan jalan nasional. Selain itu, beban tonase berat kendaraan tambang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan memperparah kondisi infrastruktur yang telah ada.

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal juga berisiko tinggi terhadap kerusakan bantaran sungai, yang dalam jangka panjang dapat memicu erosi dan banjir lokal saat musim hujan tiba.

Olehnya itu, Polres Kolaka didesak untuk segera menghentikan dan memproses hukum para pelaku yang diduga melakukan penambangan pasir secara ugal - ugalan.