Lebak-Banten | Penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk perkebunan kelapa sawit menguat di Kabupaten Lebak, Banten. Perwakilan masyarakat dari enam desa secara terbuka menolak perpanjangan izin tersebut karena dinilai telah mengunci ruang hidup warga, menghambat pembangunan, serta memperparah kemiskinan struktural di wilayah sekitar perkebunan.
Penolakan disampaikan dalam audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kamis (22/1/2026). Mutin Sutisna, perwakilan masyarakat enam desa, menegaskan bahwa selama puluhan tahun keberadaan perkebunan tidak pernah menghadirkan kesejahteraan bagi warga sekitar.
“Sampai hari ini masyarakat di lingkungan perkebunan tidak bisa berkembang. Sangat sulit meningkatkan kesejahteraan, sementara pembangunan hampir tidak ada. Infrastruktur terhambat karena lahan dikuasai oleh perkebunan. Ini bukan lagi soal ekonomi, tapi soal keadilan ruang hidup,” tegas Mutin.
Ia menyebutkan, wilayah Kecamatan Rangkasbitung—khususnya Desa Pasirtanjung, Rangkasbitung Timur, Narimbang Mulya, Cimangenteung, dan Citeras—serta Desa Sindang Mulya di Kecamatan Maja, mengalami stagnasi pembangunan akibat keterbatasan akses lahan.
“Kami meminta pemerintah daerah memfasilitasi aspirasi masyarakat. Enam desa ini sepakat tidak akan menandatangani atau menyetujui perpanjangan HGU PTPN dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sikap tersebut diperkuat oleh enam kepala desa yang secara resmi menyatakan penolakan, yakni Kepala Desa Pasirtanjung, Rangkasbitung Timur, Narimbang Mulya, Cimangenteung, dan Citeras (Kecamatan Rangkasbitung), serta Kepala Desa Sindang Mulya (Kecamatan Maja).
Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan adanya gelombang penolakan tersebut. Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat menjadi catatan serius pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Masyarakat menyampaikan secara tegas agar pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN yang masa berlakunya sudah habis. Banyak warga miskin di sekitar perkebunan, mereka ingin berusaha namun kesulitan karena lahan dikuasai pihak lain,” kata Alkadri.
Lebih jauh, Alkadri mengungkapkan bahwa secara tata ruang, keberadaan perkebunan di wilayah tersebut berpotensi bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
“Dalam RTRW Lebak tidak ada zona perkebunan di wilayah tersebut. Yang ada adalah zona permukiman, perkantoran, dan pengembangan kawasan perkotaan. Keberadaan perkebunan justru memperlambat pertumbuhan kota,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Alkadri, meminta masyarakat untuk menyampaikan surat penolakan secara resmi sebagai dasar administratif agar dapat dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Surat penolakan masyarakat akan kami dukung dan teruskan. Pemerintah daerah akan mengomunikasikan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan RTRW dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan masyarakat maupun rencana perpanjangan HGU di wilayah Kabupaten Lebak.
(Badri)