Desa Cililitan Pasang Bendera Sobek, Langgar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Minggu, 08 Maret 2026

Desa Cililitan Pasang Bendera Sobek, Langgar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Desa Cililitan Pasang Bendera Sobek, Langgar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009


 
PANDEGLANG - BANTEN – Bendera sang saka merah putih yang rusak dan sobek terlihat berkibar di halaman kantor Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemasangan bendera yang tidak layak tersebut dinilai melanggar peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peristiwa ini tercatat pada Senin (09/03/2026).
 
Menurut ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pemasangan bendera merah putih yang sobek dilarang secara tegas. "Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam," ujar Nuryahman, Ketua DPC Persatuan Pemuda Wartawan Indonesia (PPWI) Pandeglang.
 
Nuryahman juga menjelaskan konsekuensi hukum yang bisa diterima oleh pelaku. "Pada Pasal 67 huruf b dari UU yang sama, pelaku yang sengaja melakukan tindakan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Jika tindakan bertujuan menghina atau merendahkan kehormatan bendera, sesuai Pasal 66 akan dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah," jelasnya.
 
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cililitan Rifai belum dapat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi, keterangan, serta hak jawab terkait kondisi bendera yang sobek tersebut.
 
(Wawan/Red)