Diduga Terlibat Penipuan, Dua Oknum Perangkat Desa Masih Menjabat dan Digaji - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 16 Januari 2026

Diduga Terlibat Penipuan, Dua Oknum Perangkat Desa Masih Menjabat dan Digaji

Diduga Terlibat Penipuan, Dua Oknum Perangkat Desa Masih Menjabat dan Digaji
Lampung Selatan | Kasus dugaan penipuan investasi/trading bodong yang mencuat di Kecamatan Candipuro desa bumijaya kabupaten Lampung selatan kini menimbulkan sorotan serius. Dua oknum perangkat desa, Gusul dan Nino, yang disebut sebagai tergugat dalam perkara dugaan penipuan, hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai aparatur desa dan pastinya tetap akan menerima gaji, meskipun tidak lagi menjalankan tugas pelayanan pemerintahan desa.
Berdasarkan keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, kedua oknum tersebut sudah lama tidak masuk kantor, namun tidak ada tindakan administratif berupa pemberhentian sementara maupun nonaktif dari jabatannya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran serta ketidakpatuhan terhadap aturan pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa setempat tidak memberikan tanggapan. Nomor telepon kepala desa dilaporkan tidak aktif sejak kasus dugaan penipuan trading bodong ini mencuat ke publik. Sikap pasif tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah desa tidak mampu atau tidak berani mengambil langkah tegas terhadap bawahannya.
Padahal, secara hukum dan administratif, aparatur desa yang diduga terlibat tindak pidana dapat dikenai pemberhentian sementara guna menjaga marwah pemerintahan desa, mencegah konflik kepentingan, serta melindungi kepercayaan publik. Terlebih, jika yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas namun anggaran gaji tetap berjalan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa.
Warga dan tokoh masyarakat kini secara terbuka mendesak Camat Candipuro untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas, serta tidak menutup-nutupi persoalan ini. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian integritas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan keadilan.
Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan mencederai rasa keadilan publik.
 
(Jefri)