Lampung Selatan | Program MBG yang berlokasi di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi kuat bahwa pihak MBG diduga membeli dan membagikan roti yang telah melewati masa kedaluwarsa untuk dikonsumsi oleh ibu hamil. Tindakan ini dinilai sangat berbahaya karena menyangkut kesehatan kelompok rentan, khususnya ibu hamil dan janin yang dikandungnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, roti tersebut diduga telah terlanjur dibagikan, sehingga besar kemungkinan sebagian sudah dikonsumsi sebelum dilakukan penggantian. Saat dikonfirmasi, pihak MBG menyampaikan bahwa roti tersebut telah diganti. Namun, klarifikasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat tidak ada jaminan bahwa seluruh produk bermasalah berhasil ditarik sebelum dikonsumsi.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, praktik tersebut diduga dilakukan demi menekan biaya dan meraup keuntungan, yang jelas bertentangan dengan tujuan utama program MBG sebagai upaya pemenuhan gizi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Atas dasar itu, Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan secara langsung, melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari proses pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga pengawasan mutu makanan yang disalurkan. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada pembiaran dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Relawan RMD menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi hak masyarakat, khususnya ibu hamil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap program-program bantuan pemerintah
(jefri)