Advokat Muda Azis Affandi, S.H. Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana BUMDes Pekon Bumirejo - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 13 Januari 2026

Advokat Muda Azis Affandi, S.H. Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana BUMDes Pekon Bumirejo

Advokat Muda Azis Affandi, S.H. Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana BUMDes Pekon Bumirejo



Pringsewu, -Advokat muda Azis Affandi, S.H. mendampingi kliennya Doni Setiawan alias Memet, warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam upaya klarifikasi dan penelusuran hukum terkait persoalan hutang piutang yang dikaitkan atas nama almarhum Misno, ayah kandung kliennya. Selasa (13/1/2026)

Dalam pertemuan yang berlangsung di Pekon Bumirejo bersama Sekretaris Desa Bumirejo, Sumitro, dan Kepala Dusun I, Danang Natupaneri, disampaikan adanya klaim hutang sebesar Rp40.000.000,- yang tercatat di BUMDes Bumirejo. Namun demikian, hingga pertemuan tersebut berlangsung, bukti tertulis berupa kwitansi atau dokumen pendukung resmi tidak dapat diperlihatkan kepada pihak klien maupun kuasa hukum. (9/1/2026)

Azis Affandi, S.H. menyoroti adanya perbedaan keterangan antara perangkat desa dengan penjelasan kliennya, khususnya terkait status pernikahan almarhum Misno yang menurut klien hanya dilakukan secara nikah siri dan tidak tercatat secara administratif karena tidak memiliki buku nikah. Meskipun demikian, diketahui telah diterbitkan surat keterangan ahli waris, yang menurut Azis perlu dikaji ulang dasar hukum, prosedur, serta arsip pendukungnya.

“Dana BUMDes merupakan dana publik yang peruntukannya jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Azis Affandi, S.H.

Ia menambahkan, apabila dalam pengelolaan Dana BUMDes terdapat penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk ranah pidana, apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, Azis Affandi, S.H. mengimbau Inspektorat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara objektif atas dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana BUMDes di Pekon Bumirejo.

Dalam kesempatan yang sama, Azis Affandi, S.H. juga menegaskan komitmen profesionalnya sebagai advokat, bahwa hubungan hukum antara kuasa hukum dan klien harus dilandasi itikad baik. “Setiap bentuk ingkar janji terhadap kewajiban yang telah disepakati, termasuk kewajiban honorarium, tentu memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan tidak dapat diabaikan,” pungkasnya. 

Penulis Team Red.