Truk Sumbu Tiga Bermuatan Hasil Tambang Menara Biru di Jalan Raya Munjul Dikeluhkan Warga Masyarakat, Ini Kata Kapolsek dan Camat Munjul - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 19 Oktober 2026

Truk Sumbu Tiga Bermuatan Hasil Tambang Menara Biru di Jalan Raya Munjul Dikeluhkan Warga Masyarakat, Ini Kata Kapolsek dan Camat Munjul

Truk Sumbu Tiga Bermuatan Hasil Tambang Menara Biru di Jalan Raya Munjul Dikeluhkan Warga Masyarakat, Ini Kata Kapolsek  dan Camat Munjul



PANDEGLANG — Aktivitas truk sumbu tiga pengangkut material batu dari Tambang Menara Biru di Jalan Raya Munjul semakin dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Menanggapi hal ini, Kapolsek Munjul memberikan penjelasan resmi mengenai aturan yang berlaku. 20 Oktober 2026

Saat ditemui di kantornya, Kapolsek Munjul, Aep Wahyudin, menyampaikan penjelasan terkait aturan teknis dan hukum yang berlaku. "Masyarakat juga harus paham: truk sumbu tiga itu setiap sumbu memiliki bobot maksimal 8 ton. Jadi sebenarnya truk sumbu tiga yang membawa material hasil tambang menara biru  tidak masalah melintas di jalan kelas tiga, tidak melanggar UU Lalu Lintas. Namun ada Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukumnya — truk berat wajib beroperasi pada jam 22.00 hingga 05.00 waktu setempat," ungkap Aep Wahyudin Selaku Kapolsek Munjul.

Sebelumnya, Camat Munjul, Hasim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan terkait langkah yang telah diambil pihaknya. Ia menjelaskan bahwa  Peri perwakilan dari Tambang Menara Biru telah memberikan klarifikasi mewakili perusahaan, "Saya sudah mengarahkan agar membuat  rekomendasi resmi ke Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk penindakan lebih lanjut," ujar Hasim.

Khusus terkait penertiban dan pengawasan di lapangan, Camat menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan kepolisian setempat. "Untuk persoalan truk sumbu tiga, itu ditangani langsung oleh Bapak Kapolsek Munjul. Tadi sudah dibahas bersama, dan Kapolsek yang akan menunjuk petugas untuk mengawal aduan masyarakat terkait aktivitas truk tersebut. Untuk hal-hal selanjutnya, silakan berkomunikasi dan pantau langsung bersama Bapak Kapolsek Munjul dalam rangka pengawasan bersama," tambah Hasim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Aktivitas truk sumbu tiga masih terlihat melintas pada siang hingga sore hari, yang dinilai belum sesuai dengan aturan jam operasional tersebut.

Masyarakat berharap aturan jam operasional segera ditegakkan secara konsisten agar kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan penegakan aturan di lapangan. (Red)