Tambang Menara Biru dan Truk Sumbu Tiga di Munjul Menggema, GPM Pandeglang Minta Kapolda Banten Turun Tangan - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 16 Oktober 2026

Tambang Menara Biru dan Truk Sumbu Tiga di Munjul Menggema, GPM Pandeglang Minta Kapolda Banten Turun Tangan

Tambang Menara Biru dan Truk Sumbu Tiga di Munjul Menggema, GPM Pandeglang Minta Kapolda Banten Turun Tangan


‎
‎PANDEGLANG — Keluhan masyarakat Kecamatan Munjul terkait aktivitas pertambangan Menara Biru dan mobilisasi truk sumbu tiga pengangkut material batu terus memuncak. Warga dan pengguna jalan mengaku semakin terbebani oleh dampak yang dirasakan sehari-hari. Menanggapi hal tersebut, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang meminta Kepala Kepolisian Daerah Banten untuk turun tangan langsung.
‎
‎ 
‎Nuryahman Ketua Dewan Perwakilan Cabang Gerakan pemuda marehis (DPC-GPM) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan pernyataan resminya,"Keluhan warga Kecamatan Munjul, bukan hal sepele. ini adalah gangguan terhadap hak hidup warga yang dilindungi undang-undang."

‎Khusus terkait aktivitas truk sumbu tiga yang melintas berlebihan di Jalan Raya Munjul–Panimbang dan Picung–Munjul, Nuryahman menegaskan,"Jalan rusak, debu berterbangan, dan keselamatan pengguna jalan terancam setiap saat., beroperasi tanpa tertib aturan. Warga sudah mengeluhkan ini cukup lama, namun belum ada perubahan yang berarti. Karena itu, kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Banten untuk turun tangan langsung."

‎
‎
‎"Kami mendengar isu bahwa warga merasa seakan ada pihak yang melindungi (bekingi) sehingga aturan seakan tidak berlaku. Jika benar ada hal seperti itu, maka penindakan harus dilakukan dari tingkat yang lebih tinggi agar adil dan tidak ada yang kebal hukum. Kami meminta Kapolda Banten memerintahkan jajarannya di Polres Pandeglang untuk melakukan penindakan tegas dan transparan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas dan lingkungan yang terjadi di wilayah Munjul," jelas Nuryahman.
‎
‎ 
‎Tuntutan Resmi DPC GPM Pandeglang
‎
1. ‎Kapolda Banten segera memerintahkan operasi penertiban kendaraan berat di ruas jalan Munjul–Panimbang dan Picung–Munjul
2. ‎Muatan wajib sesuai kapasitas, tertutup terpal rapat, dan tidak boleh meluap
3. ‎Lakukan pemeriksaan izin operasional dan jam operasional kendaraan pengangkut material
4. ‎Pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun — aturan berlaku sama untuk semua
5. ‎Hasil penindakan dipublikasikan secara terbuka agar warga tahu bahwa negara hadir untuk melindunginya
‎
‎"Keadilan tidak boleh tertunda. Rakyat di Munjul berhak hidup aman, jalan yang layak, dan lingkungan yang sehat. Itu bukan permintaan berlebihan, itu hak dasar yang harus dipenuhi negara," tegas Nuryahman.
‎
‎ 
‎
‎Redaksi akan terus memantau langkah pihak berwenang dan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. (Red)
‎
‎ 
‎
‎