Pandeglang suararakyat21 com permasalahan kesalahpahaman yang sempat terjadi antara warga desa Langensari kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang -banten dan warga desa Cimoyan -kecamatan patia terkait persoalan tabungan senilai Rp 2,8 ' dua juta delapan ratus ribu rupiah " kini selesai secara kekeluargaan
Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan perdamaian yang di buat dengan tulus dan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Dalam surat tersebut saudari "ES' warga desa Langensari menyatakan dengan sadar tidak akan menuntut ke pihak pelaku saudara " RM" atas persoalan uang tabungan di bank BPR yang telah di ambil nya tanpa izin nya melalui surat kuasa palsu
Surat pernyataan tersebut di buat di atas materai dan di ketahui langsung oleh kepala desa Langensari owi Santosa serta disaksikan oleh 2 saksi
" Benar sudah beres secara kekeluargaan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat tidak akan memperpanjang masalah ini ,kami bersama dari pemerintahan serta di hadiri sekertaris desa (SEKDES) H Budi serta wakil BPD (badan perwakilan desa) Panji nugraha mengapresiasi kedewasaan Kedua warga persoalan sudah selesai " ungkap owi Santosa kades Langensari
Dengan adanya surat pernyataan ini,maka segala bentuk pemberitaan maupun informasi yang berkembang sebelumnya terkait dugaan tabungan di bank BPR Saketi di anggap selesai dan tidak ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari
Kedua belah pihak berharap agar permasalahan ini tidak lagi di besar besarkan dan menjaga kondusifitas untuk kedepan