Pandeglang -Banten | proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (HUNTAP ) di desa tunggal jaya kecamatan sumur kabupaten Pandeglang -banten senilai Rp 841,750,000 yang bersumber dari APBD provinsi Banten tahun 2026 di duga di kerjakan asal jadi serta jauh dari spesifikasi teknis
Proyek dengan no kontrak 000,1,3/SPK,1,05/perkim -Bid,perum /2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak 15 September tahun 2026 ini,di laksanakan oleh CV ARRAHJI BUSSINESS dengan konsultan supervisi CV CAKRA PUTRA TUNGGAL
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik dengan nilai anggaran tersebut
Berdasarkan hasil monitoring foto foto yang di terima redaksi suararakyat21 com sedikitnya ada 3 temuan fatal di lapangan
1 TPT diduga asal jadi
2, pemasangan U-DITCH di duga muring
3,abaikan keselamatan kerja (K3)
Saluran drainase U-Ditch yang baru dipasang kondisinya memperhatikan di duga pemasangan terlihat miring naik turun tidak presisi
Serta temuan paling fatal adalah di abaikannya keselamatan dan kesehatan kerja terlihat 2 pekerja sedang melakukan pembesian ring balok di ketinggian 3-5 meter tanpa menggunakan APD sama sekali tidak pakai helm SNI tidak ada sepatu safety dan tidak ada safety harness atau sabuk pengaman scaffolfing hanya menggunakan bambu seadanya
Padahal sesuai permenaker No,5 tahun 2013 pekerja ketinggian ,1-5 meter wajib menggunakan body harness
Warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya meminta dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (PERKIM)
Provinsi Banten dinas tenaga kerja APH segera turun kelokasi untuk melakukan audit mutu,AUdit K3 dan uji laboratorium material
Hingga beritabini di tayangkan pihak pelaksana serta konsultan belum berhasil dikonfirmasi
(Kacong)