Pandeglang-Banten | setelah terbongkarnya dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat kuasa oleh oknum perangkat / operator desa Langensari kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang -banten
Kini sorotan tajam mengarah mengarah ke bank perekonomian rakyat ( BPR) tempat tabungan nasabah di cairkan
Bank BPR tersebut di duga kuat telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perbankan karena Di duga nekat mencairkan tabungan milik warga desa Langensari berinisial "ES" sebesar Rp 2 ,8 dua juta delapan ratus ribu rupiah pada tanggal 06 juli 2026 tanpa kehadiran KTP ( kartu tanda penduduk) asli pemilik rekening
Sementara itu sesuai aturan otoritas jasa keuangan ( PJOK) No,12/ PJOK,01/2017 dan SOP perbankan yang berlaku,setiap pencairan dana yang menggunakan surat kuasa wajib! Hukumannya untuk
1 menunjukan KTP asli pemberi kuasa dan penerima kuasa
2 melakukan verifikasi kesamaan tanda tangan di buku tabungan KTP,dan surat kuasa
3,melakukan konfirmasi via telepon kepada nasabah pemilik dana
Namun dalam kasus pada warga desa Langensari ini,pihak bank BPR di duga mencairkan dana hanya berdasarkan surat kuasa dan tanda tangan nya di duga palsu,tanpa verifikasi ketat
" Ini kelalaian fatal bagai mana mungkin uang nasabah bisa cair tanpa KTP asli pemilik? Ini patut di duga ada main mata antara oknum perangkat dan oknum bank BPR kami akan laporkan ke OJK Banten "ungkap Didin karsidin penerima kuasa korban
Jika benar terbukti lalai pihak bank BPR terancam di jerat pasal 49 ayat (1) undang undang perbankan tentang kesengajaan yang menyebabkan kerugian nasabah dan terancam sanksi berat dari OJK berupa audit hingga pencabutan izin operasional
"Korban mengaku sangat di rugikan dan kecewa dengan pelayanan BPR tersebut,ia selama ini menabung dengan susah payah harus kehilangan uang akibat ulah oknum dan lemahnya sistem keamanan bank BPR
Hingga berita i
kedua ini di terbitkan kepala cabang BPR yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan SOP tersebut
Tim suararakyat21 com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen bank BPR
Sementara itu korban melalui kuasanya selaku penerima kuasa "Didin karsidin' menyampaikan langsung kepada suararakyat21 com ia, menyampaikan sudah menyiapkan laporan ke OJK regional Banten dan Polsek Saketi dengan turut menyertakan pihak BPR sebagai pihak bank BPR pihak yang turut bertanggung jawab
(Tim)