PANIMBANG — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Toko Emas Mitra Makmur 2 akhirnya mencapai titik terang. Musyawarah antara para korban dan pihak toko yang berlangsung di kediaman pemilik toko, H. Roni Mitra, di Panimbang pada Rabu, 3 September 2026, berakhir dengan kesepakatan bersama.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto (AW) selaku Kepala Toko Emas Mitra Makmur 2, dengan kerugian yang diduga mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, telah dilaksanakan musyawarah pertama yang menghasilkan kesepakatan dengan tenggat waktu hingga 3 September 2026.
Tepat pada tanggal tersebut, ratusan konsumen dan pelanggan yang merasa dirugikan kembali mendatangi kediaman H. Roni Mitra untuk menuntut pertanggungjawaban.
"Kami tidak mengerti hukum, Pak. Kami di sini hanya meminta pertanggungjawaban Bapak," ujar perwakilan korban saat musyawarah berlangsung.
R.Ruliana Cakrabuana,S.H.,M.H.,M.Ad, selaku kuasa hukum Toko Emas Mitra Makmur, hadir untuk menjelaskan langkah penyelesaian.
"Tenang Bapak-Ibu sekalian. Kami di sini siap dan bersedia untuk bertanggung jawab," ujar Ruli menenangkan para korban.
Sementara itu, H. Roni Mitra menegaskan batasan tanggung jawabnya.
"Saya di sini berupaya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban Toko Emas Mitra Makmur 2 kepada para konsumen/pelanggan, bukan untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto," tegasnya.
Setelah negosiasi yang berlangsung hingga sore hari, kedua belah pihak mencapai kesepakatan:
"Pihak Toko Emas Mitra Makmur 2 akan menjual aset dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi tanggung jawab Toko Emas Mitra Makmur 2 kepada para konsumen/pelanggan."
Proses selanjutnya telah diserahkan kepada perwakilan masing-masing pihak agar dapat segera direalisasikan demi keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa dirugikan. (Red)