PT Tirta Indo Karya Tegaskan Timbunan Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Berlegalitas dan Lolos Uji Lab - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Minggu, 13 September 2026

PT Tirta Indo Karya Tegaskan Timbunan Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Berlegalitas dan Lolos Uji Lab

PT Tirta Indo Karya Tegaskan Timbunan Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Berlegalitas dan Lolos Uji Lab
LAMPUNG SELATAN | Polemik terkait penggunaan tanah timbunan dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat tanggapan tegas dari pihak pelaksana proyek, PT Tirta Indo Karya (TIK).

Melalui Tjakra Ardi Saputra,SH.,pihak perusahaan menegaskan bahwa material tanah yang digunakan untuk pekerjaan timbunan tanggul bukan berasal dari pengambilan secara sembarangan. Menurutnya, tanah timbunan yang digunakan merupakan tanah setempat yang telah memiliki legalitas dari unsur terkait serta tetap melalui prosedur pemeriksaan kualitas sebelum digunakan dalam pekerjaan.

«“Tanah timbunan yang digunakan buat timbunan tanggul merupakan tanah setempat yang sudah berlegalitas dari unsur-unsur yang ada dan ada legalitasnya. Tidak mengurangi prosedur pengujian kualitas tanah melalui uji laboratorium terlebih dahulu sebelum digunakan,” ujar Tjakra Ardi Saputra,S.H.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi hak jawab PT Tirta Indo Karya atas sorotan dan pemberitaan yang sebelumnya berkembang mengenai material timbunan dalam proyek tanggul tersebut.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa sebagai penyedia jasa dalam proyek pemerintah, setiap tahapan pekerjaan memiliki prosedur teknis yang harus dilalui. Dengan demikian, perusahaan membantah anggapan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis maupun standar yang dipersyaratkan.

“Jadi kami sebagai pelaksana penyedia jasa proyek negara tidak serta-merta asal-asalan dalam melaksanakan segala prosedur kegiatan lapangan yang harus ditempuh sebelum dijalankan dalam metode pekerjaan teknis di lapangan,” tegasnya.

Siap Bertanggung Jawab Secara Hukum

Tak hanya memberikan klarifikasi mengenai material tanah, PT Tirta Indo Karya juga menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan secara hukum apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut pihak perusahaan, mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan tidak berhenti pada proses pengerjaan di lapangan. Hasil akhir pekerjaan akan melalui tahapan pemeriksaan oleh unsur terkait sebelum berakhirnya masa kontrak.

“PT Tirta Indo Karya siap bertanggung jawab secara hukum dengan mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan akhir proyek atau PHO oleh unsur pemeriksa terkait untuk mengakhiri masa kontrak proyek sesuai dengan waktu lamanya pekerjaan,” jelas Tjakra Ardi Saputra,S.H.

Publik Tetap Berhak Mengawasi

Meski perusahaan telah menyampaikan hak jawab, persoalan kualitas dan legalitas material dalam proyek pemerintah tetap menjadi bagian yang penting untuk diawasi publik.

Sebab, proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, sehingga transparansi mengenai sumber material, legalitas, hasil pengujian laboratorium, metode pelaksanaan, hingga kualitas akhir pekerjaan menjadi hal yang patut diketahui dan diawasi masyarakat.

Terlebih, fungsi tanggul berkaitan langsung dengan perlindungan lahan pertanian dan permukiman masyarakat dari potensi luapan sungai. Karena itu, kualitas pekerjaan tidak semestinya hanya dinilai dari seberapa cepat progres fisiknya tercapai, tetapi juga dari kesesuaian spesifikasi teknis dan ketahanan hasil pekerjaan.

Pada akhirnya, PHO dan pemeriksaan teknis menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi, serta standar mutu yang ditetapkan.

Masyarakat pun diharapkan tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, sementara pihak pelaksana memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti administratif maupun teknis atas setiap tahapan pekerjaan.

PT Tirta Indo Karya menegaskan siap mempertanggungjawabkan pekerjaannya, sementara publik menunggu pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan hasil akhir pekerjaan.

(Jefri)