Pandeglang — Banten | Dugaan bullying terhadap Galuh, siswa kelas 2 MI Muhammad Nawawi, Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, sudah memasuki tahap yang sangat serius.
Bukan sekadar ejekan atau candaan anak-anak. Galuh diduga mengalami kekerasan fisik berulang, bahkan sampai mengalami luka dan berdarah serta diduga dibanting oleh siswa lain.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan perundungan tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 1.
Lantas, ke mana tanggung jawab pihak sekolah?
Apakah sekolah baru akan bertindak setelah seorang anak mengalami luka parah atau trauma?
Jika benar kejadian tersebut telah berlangsung berulang kali dan diketahui pihak sekolah tetapi tidak ditangani secara serius, maka persoalan ini patut dipertanyakan. Sekolah tidak boleh berlindung di balik alasan “namanya juga anak-anak” ketika sudah terdapat dugaan kekerasan fisik terhadap seorang peserta didik.
Orang tua korban, Jefri, yang saat ini sedang bekerja di luar kota, menyampaikan kekecewaan dan keberatannya atas kejadian yang menimpa anaknya.
Jefri menegaskan bahwa keselamatan anak adalah harga mati. Apabila pihak sekolah tidak mampu memberikan perlindungan dan penyelesaian yang serius, dirinya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.
JANGAN SAMPAI ADA PEMBIARAN!
Secara hukum, anak yang berada di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Kemudian Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membiarkan kekerasan terhadap anak.
Sementara Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 76C.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466, juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, lingkungan sekolah saat ini juga berada dalam kerangka Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
KAMI MEMINTA PIHAK SEKOLAH JANGAN BERDIAM DIRI
Pihak sekolah harus segera:
1. Mengusut dugaan bullying terhadap Galuh secara menyeluruh.
2. Mengungkap siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut.
3. Menelusuri dugaan kekerasan yang disebut telah terjadi sejak kelas 1.
4. Memberikan perlindungan penuh kepada korban agar kejadian tidak kembali terulang.
5. Memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan apabila mengalami luka maupun trauma.
6. Memanggil orang tua pihak-pihak yang terlibat dan melakukan penyelesaian secara transparan.
7. Tidak melakukan intimidasi, tekanan, atau upaya menutup-nutupi persoalan.
8. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
SEKOLAH ADALAH TEMPAT ANAK MENCARI ILMU, BUKAN TEMPAT ANAK MENERIMA KEKERASAN!
Jangan sampai kasus ini dianggap sepele.
Jangan tunggu anak menjadi korban untuk kedua, ketiga, atau kesekian kalinya. Jangan tunggu luka menjadi lebih parah. Jangan tunggu trauma menghancurkan masa depannya.
Kami meminta pihak sekolah menunjukkan bahwa mereka benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik, bukan hanya memberikan pendidikan di dalam kelas.
Dan kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak:
Jangan berlindung di balik usia, jangan berlindung di balik kata “bercanda”, dan jangan menganggap bullying sebagai kenakalan biasa apabila sudah mengakibatkan korban terluka.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlak
Saat berita ini di publikasikan pihak pihak terkait belum bisa di mintai keterangan guna keberimbangan pemberitaan
(Tim)