PANDEGLANG, BANTEN | Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) kepada pihak terkait dan mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan usaha yang sah.
Langkah tersebut dilakukan KKPMP sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pandeglang.
KKPMP meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan seluruh tempat usaha hiburan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang memiliki legalitas usaha, memenuhi persyaratan teknis, serta mematuhi ketentuan mengenai kegiatan hiburan, minuman beralkohol, ketertiban umum, dan aturan daerah lainnya.
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah adanya pengakuan dari seseorang berinisial CA yang disebut sebagai pengelola salah satu THM di kawasan Kampung Solodengen, Kabupaten Pandeglang.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), CA disebut mengakui bahwa tempat usaha yang dikelolanya belum memiliki perizinan resmi.
"Ya benar untuk perizinan resmi kami tidak punya, dan semua THM yang ada di Kabupaten Pandeglang juga pasti sama, Pak," ujar CA sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar KKPMP untuk meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, klaim mengenai kondisi seluruh THM di Kabupaten Pandeglang tersebut tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai fakta terhadap seluruh pelaku usaha sebelum dilakukan pemeriksaan.
KKPMP Minta Pemeriksaan Menyeluruh
KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang meminta DPMPTSP segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha tempat-tempat hiburan yang disebut dalam laporan, di antaranya THM Solodengen, THM Kebon Cabe, THM Pantai Citra, serta sejumlah tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Panimbang.
Organisasi tersebut juga meminta agar pemerintah daerah mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan usaha yang memang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan daerah.
Humas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin, mengatakan pihaknya berharap laporan pengaduan masyarakat tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Menurut dia, keberadaan usaha hiburan tanpa legalitas yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha di wilayah tersebut.
"Para pelaku usaha menganggap aturan pemerintah daerah hanya aturan yang tidak berlaku bagi pemilik usaha karena telah melakukan kegiatan hiburan malam yang beroperasi tanpa izin," ungkap Ade Osin.
KKPMP menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, kata Ade, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
"Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka kami dari Ormas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," ujarnya.
Meski demikian, proses penindakan terhadap suatu usaha idealnya tetap dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi perizinan, serta mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Perizinan Usaha Wajib Dipastikan
Dalam sistem perizinan berusaha nasional saat ini, legalitas kegiatan usaha diatur melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dasar regulasi yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), OSS, pengawasan, serta sanksi.
Dalam kerangka tersebut, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan yang dijalankannya. Artinya, legalitas sebuah THM tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan papan nama usaha atau pengakuan sebagai tempat hiburan, tetapi harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan usaha, KBLI, tingkat risiko, serta perizinan dan persyaratan penunjang yang diwajibkan.
Sistem OSS sendiri menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha, sedangkan jenis perizinan yang harus dipenuhi mengikuti tingkat risiko dan kegiatan usaha masing-masing.
Untuk kegiatan klub malam, misalnya, sistem OSS mencantumkan kegiatan tersebut dalam klasifikasi usaha hiburan dan menyediakan ketentuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sesuai ruang lingkup kegiatannya.
Demikian pula untuk usaha karaoke dan diskotek, sistem OSS memiliki klasifikasi usaha tersendiri dengan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pada kegiatan karaoke dan diskotek yang menjual minuman beralkohol, terdapat pula persyaratan terkait penjualan langsung minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap THM di Pandeglang perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan ada atau tidaknya NIB, tetapi juga perlu melihat apakah kegiatan aktual di lapangan sesuai dengan KBLI dan izin yang dimiliki, apakah persyaratan dasar telah dipenuhi, serta apakah terdapat kegiatan lain yang memerlukan perizinan tambahan.
Perda Pandeglang Juga Mengatur Larangan Minuman Keras dan Prostitusi
Selain aturan perizinan usaha nasional, Kabupaten Pandeglang memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur persoalan kesusilaan, minuman keras, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Dokumen tersebut tercatat sebagai Perda Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 12 Seri E.7.
Dalam Perda tersebut, pemerintah daerah mengatur sejumlah larangan yang berkaitan dengan prostitusi dan minuman keras.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 3 yang melarang setiap orang mendirikan dan/atau mengusahakan serta menyediakan tempat atau fasilitas untuk kegiatan prostitusi. Ketentuan tersebut juga mencakup tempat hiburan, hotel, penginapan, dan tempat lain yang digunakan untuk praktik prostitusi.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam konteks pengawasan THM karena sebuah tempat hiburan tidak hanya dinilai berdasarkan status usahanya, tetapi juga berdasarkan aktivitas yang berlangsung di dalam atau sekitar tempat usaha tersebut.
Dengan kata lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur Perda, maka persoalan hukumnya dapat berbeda dengan sekadar persoalan administrasi perizinan usaha.
Ketentuan Minuman Beralkohol
Perda Nomor 12 Tahun 2007 juga mengubah ketentuan mengenai minuman keras.
Dalam Pasal 6, setiap orang dilarang membuat, menyimpan, menyalurkan dan/atau menjual minuman keras yang memabukkan dengan kadar alkohol 5 persen atau lebih. Larangan tersebut juga mencakup orang yang meminum atau memakai minuman keras.
Namun, Perda tersebut juga memuat pengecualian dengan syarat bahwa pihak yang bersangkutan telah memperoleh izin khusus dari dinas atau instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
Karena itu, apabila dalam sebuah THM ditemukan penjualan atau penyediaan minuman beralkohol, aparat dan instansi terkait perlu memeriksa jenis minuman, kadar alkohol, asal-usul barang, serta legalitas dan izin yang dimiliki pelaku usaha.
Tidak tepat apabila seluruh keberadaan minuman beralkohol langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa melihat ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Ada Ancaman Pidana dalam Perda
Perda Nomor 12 Tahun 2007 juga memuat ketentuan pidana.
Berdasarkan Pasal 21 yang diubah melalui Perda tersebut, pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Perda tersebut menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran.
Dengan demikian, apabila sebuah tempat hiburan terbukti digunakan untuk kegiatan yang dilarang oleh ketentuan Perda, pihak yang bertanggung jawab dapat berhadapan dengan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun perlu digarisbawahi, sanksi pidana tersebut tidak otomatis dikenakan hanya karena sebuah tempat disebut sebagai THM atau karena terdapat dugaan tidak memiliki izin. Unsur pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan pasal yang relevan dan melalui mekanisme penegakan hukum.
Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih
Desakan KKPMP tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan utama, yakni agar pemerintah daerah melakukan penegakan aturan secara konsisten.
Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pendataan ulang seluruh usaha hiburan di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya kawasan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, kesesuaian kegiatan dengan KBLI, NIB, persyaratan dasar, izin atau persyaratan penunjang, peredaran minuman beralkohol, ketertiban umum, serta dugaan kegiatan yang dilarang oleh Perda.
Panduan pengawasan Perda Kabupaten Pandeglang juga mencantumkan DPMPTSP sebagai pihak yang perlu dikoordinasikan dalam pelaksanaan pengawasan perizinan usaha. Panduan tersebut mencatat sejumlah Perda sebagai dasar pengawasan, termasuk Perda Nomor 12 Tahun 2007, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Karena itu, laporan masyarakat mengenai dugaan usaha yang tidak berizin semestinya menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi administratif dan pemeriksaan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
KKPMP Dorong Penertiban
KKPMP menilai penertiban tidak boleh hanya dilakukan terhadap satu atau dua tempat usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pelaku usaha yang memiliki karakteristik pelanggaran yang sama harus mendapatkan perlakuan berdasarkan standar penegakan aturan yang sama.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan ruang kepada pengusaha untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan mengenai status izin atau persyaratan usaha mereka.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penutupan tempat usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan.
Apabila suatu THM memang terbukti tidak memiliki Perizinan Berusaha yang diwajibkan, pemerintah dapat mengambil langkah administratif sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila pemeriksaan juga menemukan pelanggaran lain, seperti penjualan minuman keras yang bertentangan dengan Perda, praktik prostitusi, perjudian, atau pelanggaran lainnya, maka penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Perlu Klarifikasi dari Pemerintah Daerah
Sampai laporan ini disusun, tudingan mengenai sejumlah THM yang disebut KKPMP belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi oleh DPMPTSP, Satpol PP, kepolisian, maupun instansi teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan tempat-tempat hiburan yang menjadi sorotan masyarakat.
Keterbukaan tersebut penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Jika benar terdapat usaha hiburan yang beroperasi tanpa legalitas yang diwajibkan, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan.
Sebaliknya, jika suatu usaha ternyata telah memiliki perizinan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi stigma terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.
Menunggu Respons DPMPTSP dan Aparat Penegak Perda
Laporan KKPMP kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni kepatuhan perizinan usaha dan ketertiban sosial.
Masyarakat menunggu bagaimana respons DPMPTSP Kabupaten Pandeglang terhadap laporan tersebut, termasuk apakah akan dilakukan inspeksi lapangan terhadap THM yang disebut dalam pengaduan.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang berkaitan dengan penegakan Perda juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Pada saat yang sama, aparat kepolisian dapat dilibatkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan persoalan THM di Kabupaten Pandeglang diharapkan tidak berhenti pada polemik antara organisasi masyarakat dan pemilik usaha, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum.
Catatan Hukum
Secara hukum, terdapat perbedaan antara usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dengan perbuatan yang secara khusus dilarang dan dikenai sanksi pidana dalam Perda.
Perizinan usaha saat ini berada dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Sementara itu, Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 memiliki ketentuan pidana tersendiri untuk pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu, termasuk ketentuan mengenai prostitusi dan minuman keras.
Oleh sebab itu, apabila ditemukan THM yang diduga tidak memiliki izin, langkah yang paling tepat adalah verifikasi status perizinan terlebih dahulu, kemudian menentukan jenis pelanggaran dan sanksi berdasarkan ketentuan yang benar-benar terpenuhi.
Langkah tersebut penting agar penegakan aturan berlangsung transparan, objektif, tidak tebang pilih, dan tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kini publik menunggu tindak lanjut pemerintah daerah atas laporan KKPMP tersebut. Apakah dugaan THM tanpa izin akan berujung pada penertiban, pembinaan, sanksi administratif, atau bahkan proses hukum, semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dan pembuktian di lapangan.
(Tim)