Parah!!! Diduga Adanya Permainan Kotor Pimpinan PT Meteor, Buruh Kerja Rodi Upah Dikebiri - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 17 Juni 2026

Parah!!! Diduga Adanya Permainan Kotor Pimpinan PT Meteor, Buruh Kerja Rodi Upah Dikebiri

Parah!!! Diduga Adanya Permainan Kotor Pimpinan PT Meteor, Buruh Kerja Rodi Upah Dikebiri
Lebak - Banten | Diduga ada permainan kotor petinggi perusahaan, sehingga upah para buruh PT Meteor Samudra Lestari (PT MSL) dikebiri setiap bulannya. Perusahaan yang terletak di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecematan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Banten itu, memotong upah karyawan setiap bulannya dengan alasan riject.

Tak hanya itu, menurut kesaksian dari salah satu karyawannya sebut saja Bunga. Ia mengatakan bahwa seringkali adanya kerja lembur yang tidak dibayar (kerja rodi) bahkan slip gaji pun tidak diberikan. Selasa (16/06/2026)

" Lemburan suka gak dibayar, bulan ini aja lemburan saya ada 62 jam cuma dibayar 44 jam, gak tau itu potongan apa, terus ada potongan 320ribuan itu katanya potongan riject, slip gaji cuma di liatin doang gak boleh dibawa, jangankan dibawa difoto juga gak boleh." Terangnya.

Ditanya terkait upah di PT MSL, Bunga menjawab upah yang diberikan jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Yang mana diketahui upah di Kabupaten Lebak berkisar 3. 330.000,- sedangkan upah di pabrik pembuatan bahan untuk sepatu tersebut, hanya sekitar 2 juta lebih.

" Gaji kalo traning bulan pertama 1jt, bulan kedua 1,3jt dan bulan ketiga 1,5jt setelah itu baru gaji normal perusahaan yaitu sekitar 2jt lebih." Ungkapnya 

Beberapa karyawan meteor yang lainnya juga mengungkapkan fakta bahwa, mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan, sehingga tak ada jaminan kesehatan untuk para buruh di PT MSL.

Sementara itu, Eva selaku pimpnan di perusahaan ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor pribadinya oleh media hingga saat berita ini ditayangkan memlih bungkam.

Sikap diam pimpinan PT MSL tersebut, memberikan kesan bahwa benar ada permainan kotor di perusahaan, yang jelas melanggar hukum pidana, terkait Undang - Undang Ketenagakerjaan.

 (AR/Dri/Tim)