Menembus Batas Akademik Global: WPF University dan Princonser University Sosialisasikan Program Doktoral D.S.P.P Bersama PPWI - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 26 Juni 2026

Menembus Batas Akademik Global: WPF University dan Princonser University Sosialisasikan Program Doktoral D.S.P.P Bersama PPWI

Menembus Batas Akademik Global: WPF University dan Princonser University Sosialisasikan Program Doktoral D.S.P.P Bersama PPWI



Jakarta – Menjawab tantangan global akan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan, etika, dan aksi nyata, sebuah langkah terobosan di dunia pendidikan internasional baru saja diinisiasi. Pada Kamis malam, 25 Juni 2026, pukul 19.30 hingga 21.30 WIB, telah sukses diselenggarakan Seminar Online dalam rangka sosialisasi Program Doktoral Internasional: Doctor of Scientific-Practical Philosophy (D.S.P.P).

Pertemuan virtual yang dihadiri oleh belasan jurnalis, aktivis, praktisi, dan intelektual dari berbagai daerah di Indonesia ini menghadirkan dua tokoh penting dunia sebagai pembicara utama. Mereka adalah Prof. Muhammad Jesues Chrisnha selaku Chancellor International of World Philosophical Forum (WPF) University, dan Prof. Fidel Gutiérrez Vivanco selaku Rector of Princonser University yang terhubung langsung secara live dari Lima, Peru. Bertindak sebagai moderator sekaligus penerjemah bahasa dalam seminar penting ini adalah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.

Salah satu fokus krusial yang dibahas dalam seminar ini adalah pelurusan pemahaman mengenai istilah "Doctor Award" (Penghargaan Doktor) yang ditawarkan oleh sistim akademik WPF University. Di Indonesia, istilah "penghargaan doktor" kerap disalahartikan sebagai gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa / H.C.).

Prof. Muhammad Jesues Chrisnha menjelaskan dengan terang-benderang bahwa kedua kategori tersebut berada pada spektrum pengakuan yang sangat berbeda. Jika Doktor Kehormatan (H.C.) umumnya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas popularitas, jabatan, atau jasa masa lalu seseorang tanpa persyaratan akademik formal, maka Doctor Award D.S.P.P mengharuskan kandidat untuk melalui proses ilmiah tingkat doktoral yang ketat dan terstruktur.

"Seseorang yang menerima gelar D.S.P.P dari kami wajib berpartisipasi aktif dalam proses ilmiah. Mereka harus menyerahkan karya asli, menyusun disertasi atau tesis, menjalani evaluasi akademik independen, peninjauan penelitian, hingga melakukan ujian lisan dan/atau pembelaan karyanya di hadapan panel dewan akademik internasional," papar Prof. Chrisnha.

Melalui jalur ini, kandidat berhasil membangun berkas akademik yang substantif (academic dossier) seperti jurnal ilmiah, publikasi penelitian, dan keputusan tertulis dewan akademik. Rekam jejak ilmiah ini bernilai jangka panjang karena dapat dievaluasi secara independen oleh universitas, kementerian, atau lembaga profesional mana pun di masa mendatang.

*Sambutan Hangat dan Harapan*

Rektor Princonser University, Prof. Fidel Gutiérrez Vivanco, dalam pemaparannya menyampaikan rasa bahagia dan apresiasi yang luar biasa atas kerja sama internasional yang baru saja terjalin ini. "Saya mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar PPWI dan WPF University atas kemitraan strategis yang sangat progresif ini. Menyelenggarakan seminar sosialisasi program doktoral ini dalam waktu singkat adalah bukti nyata komitmen kita bersama untuk memajukan filsafat praktis-ilmiah di tingkat global, khususnya bagi masyarakat intelektual di Indonesia," ujar Prof. Fidel langsung dari Peru.

Senada dengan Prof. Fidel, Prof. Chrisnha dan Wilson Lalengke menaruh harapan besar agar publik, terutama para peserta seminar, memahami esensi program D.S.P.P dengan utuh dan jernih. "Kami sangat berharap para peserta tidak terjebak dalam kebingungan administratif atau menyamakan program ini dengan PhD tradisional yang terakreditasi lokal. D.S.P.P adalah penghargaan akademik tingkat doktor internasional swasta berdasarkan kontribusi ilmiah nyata yang telah dibuktikan oleh kandidat," jelas Prof. Chrisnha.

Sementara itu, Wilson Lalengke selaku moderator menambahkan bahwa program ini adalah peluang emas bagi para pemikir dan praktisi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas karya dan dedikasi nyata mereka. "Filsafat tidak boleh hanya menjadi menara gading yang mengawang-awang. D.S.P.P mewujudkan filsafat praktis, bagaimana ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan diimplementasikan untuk memecahkan persoalan rill manusia. Kami di PPWI berkomitmen memfasilitasi para intelektual tanah air untuk meraih rekognisi internasional ini dengan jujur dan bermartabat," jelas lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini sambil mengajak semua kalangan tanpa terkecuali untuk bisa mengambil peluang emas tersebut..

*Mengembalikan Khitah Phronesis*

Program Doctor of Scientific-Practical Philosophy (D.S.P.P) sejatinya merupakan manifestasi modern dari konsep Phronesis (kebijaksanaan praktis) yang digagas oleh filsuf klasik Aristoteles. Aristoteles membedakan antara Sophia (kebijaksanaan teoretis) dan Phronesis (kemampuan etis untuk bertindak demi kebaikan manusia secara nyata).

Melalui D.S.P.P, karya-karya praktis para profesional di lapangan diangkat ke derajat akademik tertinggi melalui pisau analisis filsafat. Dengan demikian, ilmu pengetahuan kembali ke khitahnya: bukan sekadar kumpulan kertas dokumen yang tersimpan di perpustakaan, melainkan suluh penerang yang memperbaiki peradaban kemanusiaan.

Sebelum menutup pemaparannya, Prof. Chrisnha menyampaikan bahwa bagi mereka yang berminat menjadi peserta program doctoral internasional ini, dapat menghubungi Tim Kerja Sama PPWI-WPF University. Untuk informasi dan pendaftaran, dapat menghubungi Julian Caisar (+62 813-7895-7515) atau Mr. Abdul Rahman Dabboussi (+62 838-2555-5136). (TIM/Red)
[27/6 07.48] Ketum PPWI Wilson Lalengke: *PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers*

Jakarta – Langkah tegas diambil oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) dalam menegakkan integritas publik dan kemerdekaan pers. Pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendatangi langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jl. Trunojoyoo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan serta kejahatan terhadap pers, yakni pemaksaan penghapusan berita secara ilegal. Hal ini terkait pelanggaran pasal sebagaimana termaktub dalam UU Tipikor dan UU Pers.

Laporan ini dipicu oleh tindakan intervensi kasar yang dinilai mencederai pilar-pilar demokrasi. Berdasarkan keterangan pihak PPWI, terlapor diduga memanfaatkan pengaruh dan materi untuk membungkam ruang publik dengan memaksa awak media menurunkan produk jurnalistik yang tengah menyoroti isu krusial di Pemerintahan Kota Pekanbaru.

*Wilson Lalengke: "Polisi Jangan Tebang Pilih!"*

Ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Markas Besar Kepolisian RI, Wilson Lalengke memberikan pernyataan keras dan lugas terkait proses penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak agar pihak kepolisian bertindak objektif tanpa melihat status sosial atau konstelasi kekuatan di balik pihak terlapor.

"Kami mendesak dan mengingatkan institusi Kepolisian RI agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ketika ada laporan resmi dari masyarakat, merupakan kewajiban mutlak bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menuntut pihak terlapor," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Lebih lanjut, Wilson menggarisbawahi bahwa kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon. "Tidak boleh ada perlindungan atau penundaan yang disengaja. Jika bukti-bukti awal sudah terpenuhi, pihak-pihak yang dilaporkan ini harus segera diproses secara hukum untuk kemudian diseret ke penjara demi mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar tokoh pers nasional ini.

*Hukum, Keadilan, dan Hak atas Kebenaran*

Langkah hukum yang ditempuh PPWI ini membuka ruang refleksi filosofis yang mendalam mengenai fungsi hukum dan esensi kebebasan bersuara. Tindakan memaksa penghapusan berita pada hakikatnya merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial (sebuah cabang filsafat yang membahas bagaimana masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar). Ketika kebenaran informasi dimanipulasi melalui suap dan intimidasi, masyarakat dipaksa hidup dalam ruang ketidaktahuan yang terstruktur.

Secara etis, dugaan penyuapan ini melanggar prinsip Utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Tindakan koruptif demi kepentingan segelintir individu (Martin Manoluk dan Raja Herman) secara langsung mengorbankan kebahagiaan dan hak-hak publik yang lebih luas untuk mendapatkan transparansi.

Selain itu, tuntutan Wilson Lalengke agar polisi tidak tebang pilih berakar kuat pada teori keadilan distributif Aristoteles (384-322 SM) dan konsep keadilan formal dari John Rawls (1921-2002). Rawls menyatakan bahwa institusi hukum harus beroperasi di balik "selubung ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana hukum tidak boleh membedakan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.

Laporan PPWI pada 25 Juni 2026 ini bukan sekadar perseteruan antar-individu, melainkan sebuah ujian penting bagi eksistensi Rule of Law di Indonesia. Jika aparat mampu bertindak cepat tanpa pandang bulu, maka moralitas publik dan supremasi hukum dapat diselamatkan dari pembusukan akibat gurita korupsi dan pembungkaman pers. (TIM/Red)