Santunan Kecelakaan Lalu Lintas PT Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Telah Diterima Utuh Berkat Bantuan Kepala Desa Sukalangu - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Minggu, 24 Mei 2026

Santunan Kecelakaan Lalu Lintas PT Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Telah Diterima Utuh Berkat Bantuan Kepala Desa Sukalangu

Santunan Kecelakaan Lalu Lintas PT Jasa Raharja Almarhum Abdurohm Telah Diterima Utuh Berkat Bantuan Kepala Desa Sukalangu


‎ 
‎PANDEGLANG – Kabar gembira datang dari keluarga besar almarhum Oman Abdulrohman, wartawan sekaligus Anggota DPC PPWI Pandeglang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas setahun silam. Setelah sempat menimbulkan polemik terkait dugaan pemotongan dana santunan, akhirnya hak ahli waris telah dipastikan diterima secara utuh sebesar Rp50 Juta. Langkah penyelesaian ini berjalan lancar berkat campur tangan dan bantuan nyata dari Kepala Desa Sukalangu, Nurholis.
‎ 
‎Sebelumnya, masyarakat dan keluarga sempat dihebohkan dengan laporan bahwa dana santunan yang seharusnya cair Rp50 juta hanya diterima sebesar Rp30 juta. Istri almarhum, Atis, mengaku sempat dipungut sejumlah uang oleh oknum pengurus berkas dengan berbagai alasan biaya administrasi dan kelancaran proses. Hal ini sontak menuai kecaman dan dinilai sebagai praktik pungutan liar yang merugikan keluarga yang sedang berduka.
‎ 
‎Merespons kabar yang beredar tersebut, Kepala Desa Sukalangu, Nurholis, bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud merugikan keluarga korban, dan berjanji akan memastikan hak almarhum dipenuhi sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku di PT Jasa Raharja.
‎ 
‎"Setelah ada perbedaan informasi yang muncul, saya segera menelusuri dan menindaklanjuti permasalahan ini. Prinsip saya jelas, hak warga desa harus utuh diterima, tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun. Proses di Jasa Raharja itu gratis, jadi tidak ada alasan hak ahli waris dikurangi," ujar Nurholis saat ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026).
‎ 
‎Berkat ketegasan dan pendampingan langsung dari Nurholis dalam mengurus berkas dan menertibkan proses administrasi, sisa dana santunan yang belum diterima oleh keluarga akhirnya dapat dicairkan dan diserahkan langsung kepada Atis selaku ahli waris. Kini, total dana yang diterima keluarga sudah mencapai jumlah semestinya, yaitu Rp50 juta rupiah tanpa ada pengurangan sepeser pun.
‎ 
‎Atis mengaku sangat lega dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan Kepala Desa Sukalangu. Ia mengucapkan rasa syukur karena hak suaminya akhirnya kembali utuh dan bisa digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga.
‎ 
‎"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Desa yang sudah peduli dan membantu menyelesaikan masalah ini sampai selesai. Awalnya saya sempat bingung dan sedih, tapi berkat bantuan beliau, sekarang uang santunan sudah saya terima semuanya secara lengkap. Terima kasih banyak atas perhatiannya," ungkap Atis dengan mata berkaca-kaca namun penuh rasa lega.
‎ 
‎Nurholis juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat Desa Sukalangu agar tidak ragu melapor kepada perangkat desa jika menemui kendala atau permintaan biaya di luar ketentuan saat mengurus dokumen maupun klaim hak apa pun. Ia menegaskan akan terus mengawasi setiap proses pelayanan agar bersih dari praktik pungutan liar.
‎ 
‎"Kami berkomitmen melayani warga dengan tulus dan transparan. Jangan mau disetor uang atas nama biaya pengurusan, apalagi untuk urusan yang sifatnya pelayanan publik dan jaminan sosial seperti ini. Jika ada yang meminta, segera lapor ke kami, dan kami akan tindak tegas," tegas Nurholis.
‎