Pandeglang - Banten | Sejumlah warga Desa Ciodeng kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang Banten mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dianggap cukup besar dalam proses pembuatan surat perjanjian jual beli tanah atau (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan desa. Menurut keterangan warga, mereka diminta membayar sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk satu dokumen perjanjian tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berinisial TN menyatakan bahwa biaya tersebut dibebankan saat mereka mengurus administrasi Surat perjanjian jual beli atas tanah. ungkapnya
"Saya kemarin mau mengurus surat perjanjian jual beli tanah, ditagih biaya administrasi sebesar satu juta rupiah. saya kasih ke Herman, Katanya itu biaya resmi dari desa untuk pembuatan surat dan materai," ungkapnya, Senin (21/04).
Warga berharap adanya kejelasan mengenai rincian penggunaan dana tersebut, mengingat besaran biaya yang dikeluarkan dirasa cukup memberatkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, masyarakat juga menantikan transparansi terkait tarif resmi yang seharusnya berlaku untuk pelayanan administrasi di desa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciodeng belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kebijakan tarif tersebut dan penjelasan mengenai, biaya yang ditarik dari warga. (Ayut)