PANDEGLANG – Pemerintah Provinsi Banten telah resmi memberlakukan penundaan sementara atau moratorium izin pertambangan galian C sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki pengelolaan usaha tambang, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko terjadinya bencana alam.
Namun, kebijakan ini ternyata memberikan dampak yang cukup besar bagi seluruh pihak yang bergerak di bidang pertambangan. Dampak yang dirasakan antara lain berhentinya kegiatan usaha dan penundaan berbagai proyek yang sedang berjalan. Akibatnya, para pelaku usaha menjadi tidak pasti akan kelanjutan usahanya.
Tidak hanya berdampak pada pengusaha, kebijakan ini juga memengaruhi sisi ekonomi dan sosial. Terhentinya kegiatan produksi membuat pendapatan perusahaan terganggu. Kondisi ini berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena banyak pekerja tambang yang harus berhenti bekerja sementara waktu.
Menanggapi hal tersebut, Nuryahman selaku Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang menilai kebijakan ini terasa sangat berat dan menyulitkan pengusaha maupun pekerja.
"Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan dianggap sangat memberatkan bagi mereka yang bergantung penghidupannya dari usaha tambang," ujar Nuryahman.
Menurutnya, mencegah terjadinya bencana seperti longsor dan banjir tidak harus dilakukan dengan cara menghentikan seluruh kegiatan. Masih ada cara dan solusi lain yang bisa diterapkan, tanpa harus merugikan pengusaha dan memutus mata pencaharian ribuan pekerja.
Ia juga menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Provinsi Banten segera meninjau kembali kebijakan ini. Pihaknya berharap izin usaha pertambangan galian C dapat segera diberikan kembali, agar kegiatan usaha bisa berjalan seperti sediakala dan para pekerja bisa kembali bekerja dengan tenang.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan moratorium ini akan dicabut dan kapan kegiatan pertambangan dapat dilanjutkan kembali. (Tim/Red)