Pandeglang Banten | Kursi Kepala Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Kosong sudah, sehubungan pada Jum'at 17 April lalu Kepala Desa Kalang Anyar Ibnu Hajar pamit untuk selama - lamanya. Lalu siapa pantas, siapa layak, siapa berhak, siapa patut, mengisi kekosongan sepeninggal Orang Nomor Satu di Desa itu, sebab peran dan fungsi seorang leadership betul - betul sangat dibutuhkan, utamanya di sektor pelayanan terhadap Warga sekitar.
Berapa Hari, berapa Minggu, berapa Bulankah, ketika Kepala Desa dikatakan tidak ada lantaran diakibatkan oleh beberapa sebab ?! Sementara secara subjektifas jabatan tersebut diranah politis non struktural, disudut lain ryitme Pemerintahan Desa harus inklud dengan Pemerintahan Wilayah secara makro.
Mengejawantahkan soal waktu, soal jeda, soal kapan seseorang berhak menduduki posisi publik figur yang layak, yang patut, yang lazim, dan yang pantas di posisi level Pemerintahan Desa tersebut ?!. Belum diperoleh aturan baku juga keterangan pasti, harus berapa hari, berapa Minggu atau berapa Bulan Waktu yang dibutuhkan, hanya saja jika bercermin pada beberapa referensi diperoleh keterangan, akan tetapi keterangan itupun dari beberapa referensi pula. Referensi yang betul-betul membutuhkan kajian situasi dan kondisi.
Dari Undang - Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 penyempurnaan dari Undang - undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Jika Kepala Desa Meninggal dan dikatakan kosong maka Bupati atau wali Kota mengangkat PJ Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan usulan dari Camat setempat dan Ahli Waris berhak memperoleh santuan Dua kali. Dari paragraf selanjutnya, jika Kepala Desa Meninggal dan masih menjabat lebih dari Satu Tahun maka harus disiapkan Penjabat Antar Waktu (PAW).
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai Lembaga Legislatif Desa, yang bermitra dengan Pemerintahan Desa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, pada paragraf selanjutnya masih Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. BPD mengadakan pertemuan dengan Masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, dan tidak menutup kemungkinan Aspirasi tentang figur siapa berhak dan pantas melanjutkan Roda Pemerintahan Desa. Sebab kalimat" Aspirasi." bersifat umum tanpa spesifikasi. Bahkan jika Aspirasi memantik pada bentuk kedaulatan. Jelas Warga Sekitar yang berhak sebagai penentu untuk bahan usulan pada Legislatif yang diamini eksekutif.
Camat Kecamatan Labuan Yayat Hidayat SKM saat dimintai keterangan beberapa hari lalu lewat WhatsApp soal rencana penempatan posisi Kepala Desa Kalang Anyar sepeninggal Almarhum.
Hingga berita ini dirilis (22/4/26) belum diperoleh penjelasan pasti.
(Dhie).