PANDEGLANG – Dalam ajaran Islam, poligami atau beristri lebih dari satu hukumnya adalah halal dan diperbolehkan. Namun, hal ini bukan berarti bebas dilakukan sembarangan, melainkan memiliki aturan dan syarat yang sangat ketat agar tidak menzalimi pihak lain.
Hal ini ditegaskan kembali sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai hukum memiliki istri dua atau lebih.
Bukan Wajib, Tapi Diperbolehkan
Ulama menjelaskan bahwa beristri lebih dari satu hukumnya mubah atau boleh, bukan wajib maupun sunnah. Dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT berfirman bahwa laki-laki boleh menikah dengan wanita yang disukainya, dua, tiga, atau empat, asalkan dapat berlaku adil.
Syarat Utama: Harus Adil
Syarat paling utama dan paling berat adalah keadilan. Seorang suami wajib membagi nafkah, tempat tinggal, waktu, dan perlakuan secara sama rata tanpa membeda-bedakan.
"Jika kamu tidak sanggup menolaknya secara adil, maka nikahlah satu saja," demikian bunyi petunjuk dalam Al-Qur'an. Jika tidak mampu adil, maka poligami justru menjadi haram atau dilarang.
Syarat Sah Menurut Hukum
Selain syarat agama, secara hukum negara di Indonesia juga ada aturannya agar pernikahan kedua dianggap sah dan tercatat:
1. Mendapatkan izin tertulis dari istri pertama.
2. Mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
3. Mampu secara ekonomi untuk menafkahi semua keluarga.
Kesimpulan
Jadi, beristri dua itu halal, sah, dan tidak dosa asalkan dilakukan dengan cara yang benar, memenuhi syarat agama, serta memiliki niat yang baik untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan bersama. Namun jika hanya karena nafsu semata atau tidak sanggup berbuat adil, maka lebih baik hanya beristri satu saja.