Perjanjian Hukum Dagang Antar Negara: Force Majeur dan Ingkar Janji - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 07 Maret 2026

Perjanjian Hukum Dagang Antar Negara: Force Majeur dan Ingkar Janji

Perjanjian Hukum Dagang Antar Negara: Force Majeur dan Ingkar Janji
Jakarta | Perang dapat dianggap sebagai peristiwa force majeure dalam perjanjian hukum dagang antar negara, karena berada di luar kendali para pihak dan tidak dapat diprediksi. Namun, ketika perang menyebabkan nilai kontrak berubah tanpa membuat pelaksanaan kontrak menjadi mustahil, pasal force majeure sering dianggap tidak realistis.

Ingkar janji dalam hukum internasional terjadi ketika suatu negara tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian internasional yang sah atau hukum internasional umum. Tanggung jawab negara timbul jika tindakan para agennya atau tindakan lain yang dapat dikaitkan dengannya melanggar hukum internasional.

Tanggung Jawab Negara

- Negara yang melanggar wajib menghentikan tindakan pelanggaran dan memberikan jaminan bahwa tindakan tersebut tidak akan diulangi.
- Negara yang melanggar wajib memberikan ganti rugi penuh atas kerugian materiil dan moral yang ditimbulkan.
- Pihak yang dirugikan dapat menangguhkan atau mengakhiri perjanjian.


- Sanksi ekonomi atau tindakan koersif melalui mekanisme Dewan Keamanan PBB.
- Penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam konteks komersial internasional, penyelesaian sering melalui arbitrase internasional. Ingkar janji dalam konteks negara berbeda dengan ingkar janji keperdataan antarindividu atau perusahaan, karena melibatkan kedaulatan negara dan tanggung jawab di muka hukum internasional.


- Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
- Piagam PBB
- Buku "THE FUNDAMENTAL BREACH OF CONTRACT OF SALE UNDER"

Jika suatu negara melanggar hukum internasional, negara tersebut bertanggung jawab untuk segera menghentikan tindakan yang melanggar hukum dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. 
Penulis : Dr. Murphi. SH. MH.

(A Alpian)