PEREDARAN MINUMAN KERAS DAN OBAT TERLARANG SUDAH SANGATMERESAHKAN DI CIKEUSIK, MUI DESAK APH BERTINDAK TEGAS
Pandeglang - Banten - Menjelang bulan suci Ramadhan, dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan dan obat terlarang jenis tramadol di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian serius. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikeusik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas, mengingat hal tersebut berpotensi merusak generasi penerus.
Pernyataan ini disampaikan Sarta, Koordinator MUI Kecamatan Cikeusik, pada hari Sabtu (14/2/2026). "Kondisi ini sangat diresahkan oleh warga dan masyarakat sekitar. Kami para ulama sangat menyayangkan jika memang terbukti ada pengedar obat-obatan terlarang dan miras oplosan di wilayah kami," ujarnya. Ia menambahkan, "Harapannya APH segera menindak tegas, tangkap dan basmi pelaku. Apalagi ini menjelang Ramadhan yang penuh berkah."
Di tempat terpisah, Ustad Saju, Ketua MUI Kecamatan Cikeusik, menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait banyaknya warung makan yang buka di siang hari secara terang-terangan, serta aktivitas pengedar obat terlarang dan minuman keras menjelang puasa. "Harapan saya, seluruh lembaga dan para ulama bersatu untuk memberantas hal-hal yang tidak menguntungkan, demi mewujudkan ibadah puasa yang khusyuk dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT," pungkasnya.