OKNUM PENGHULU DESA ANGSANA NIKAHKAN ANAK DI BAWAH UMUR - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 14 Februari 2026

OKNUM PENGHULU DESA ANGSANA NIKAHKAN ANAK DI BAWAH UMUR

OKNUM PENGHULU DESA ANGSANA NIKAHKAN ANAK DI BAWAH UMUR
‎ 

‎Pandeglang – Seorang oknum penghulu Desa Angsana Kecamatan Angsana di duga kuat telah melakukan pelaksanaan perkawinan terhadap pasangan yang salah satu pihaknya masih di bawah umur,Kasus ini muncul setelah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. 
‎ 
‎Diketahui, pihak perempuan berusia kurang lebih 13 tahun, warga desa perdana kecamatan Sukaresmi sementara pihak laki-laki berusia kurang lebih 17 tahun. Pelaksanaan perkawinan dilakukan secara diam-diam di rumah salah satu warga di desa angsana pihak keluarga sebulan yang lalu. Menurut informasi awal, keluarga kedua pihak mengaku tidak mengetahui bahwa perkawinan anak di bawah umur tanpa dispensasi merupakan pelanggaran hukum.
‎ 
‎Sementara itu Muhamad Penghulu desa Angsana selalu orang yang menikahkan kedua pasangan di bawah umur saat dikonfirmasi di kediamannya ia membenarkan telah menikahkan dua pasangan anak dibawah umur. 
‎betul saya sudah menikahkan, karena saya diminta untuk menikahkan oleh keluarga pihak laki laki, bahkan pasangan pengantin tersebut sudah bercerai kembali, ungkapnya 
‎ 
‎sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang sampai berita ini di publikasikan di media belum dapat di hubungi dan ditemui guna untuk di pinta keterangan dan hak jawabnya, perihal salah satu penghulu desa yang menikahkan anak di bawah umur di wilayah kerja nya. (Tim) 
‎