Pontianak, Kalimantan | H. Edy Zaidar, S.E, Dewan Pertimbangan Etik Komite Wartawan Indonesia (KWRI) DPD Kalimantan Barat dan politikus Partai PAN, menjelaskan kode etik jurnalistik KWRI dalam sambutannya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Kode etik jurnalistik KWRI meliputi Independensi, Akurasi, Berimbang, dan Tidak beritikad buruk. Wartawan harus bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain.
Wartawan juga harus memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
Tidak beritikad buruk juga menjadi prinsip penting dalam kode etik jurnalistik KWRI. Wartawan tidak boleh memiliki niat buruk dalam menyampaikan informasi.
H. Edy Zaidar menekankan pentingnya kode etik jurnalistik dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.
KWRI berperan penting dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia dengan memberikan pedoman kode etik jurnalistik kepada wartawan.
Dengan kode etik jurnalistik, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab.
H. Edy Zaidar berharap kode etik jurnalistik KWRI dapat menjadi pedoman bagi wartawan di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Edy Zaidar juga membahas tentang peran KWRI dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.
KWRI akan terus berupaya meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia melalui pelatihan dan workshop bagi wartawan.
H. Edy Zaidar juga mengajak wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Semoga kode etik jurnalistik KWRI dapat menjadi pedoman bagi wartawan di Kalimantan Barat dan Indonesia.
( Wulan)