Sanggau, Kalbar | Sebuah gudang penampungan dan pengolahan minyak CPO (Crude Palm Oil) ilegal ditemukan di Jalan Batang Tarang, Sosok, Sanggau, Kalimantan Barat. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat penampungan CPO ilegal, dengan aktivitas bongkar muat yang berlangsung siang dan malam.
Penemuan ini bermula ketika tim media melakukan investigasi di lokasi tersebut. Saat itu, beberapa rekan media mendekati gudang dan menemukan aktivitas yang mencurigakan. Salah satu pengurus gudang keluar dan meminta KTA (Kartu Tanda Anggota) rekan-rekan media serta mengambilnya untuk difoto, kemungkinan untuk melaporkan ke atasannya.
Beberapa menit kemudian pengawas gudang masuk ke gudang lagi dengan tiba - tiba dirinya memberikan sebuah amplop putih berisikan uang , rekan - rekan media mengembalikan amplop tersebut, karena rekan - rekan hanya ingin mewawancai dan pengawas gudang tersebut tidak bersedia dan langsung masuk ke gudang untuk tidak memenuhi keinginan rekan media untuk meminta keterangan siapa pemilik gudang CPO lLegal tersebut.
Untuk selanjutnya Tim Media mencoba untuk menghubungi Kapolsek wilayah Batang Tarang kabupaten Sanggau provinsi Kalimantan dengan via telepon seluler.
Aktivitas di gudang ini diduga melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Gudang ini memanfaatkan infrastruktur jalan poros yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan, namun justru berubah menjadi jalur strategis untuk praktik ekonomi gelap.
Pengawasan yang lemah di lokasi ini memungkinkan aktivitas ilegal ini berlanjut. Masyarakat sekitar juga diduga tidak mengetahui tentang aktivitas ilegal ini, atau mungkin sengaja menutup mata karena mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Gudang CPO ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencemari iklim usaha yang sehat. Aktivitas ini juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah dan dampak lingkungan lainnya.
Pemerintah daerah dan pihak berwajib harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kejahatan lingkungan ini berlanjut.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal ini kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwajib, kita dapat mencegah kejahatan lingkungan ini dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penemuan gudang CPO ilegal ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ekonomi harus lebih ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi dilakukan dengan transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, kita dapat mencegah kejahatan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi yang akan datang.
(Sy.nasrun/tim.)