Pandeglang -Banten | Fenomena Perparkiran dengan segala kesemrawutannya di jalan bypass, atau jalan Jenderal Sudirman, atau jalan protokol, atau jalan central transaksi massa, atau jalan yang memasuki pusat Kota di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Bukan sekali dua kali di rilis oleh pemerhati khususnya yang bergerak di dunia jurnalis, hal tersebut berdasarkan dari sebab akibat berikut peraturan yang tertulis sebagaimana Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Akan tetapi fakta yang terjadi nampak begitu jelas begitu kontradiksi antara aturan yang sebenarnya, dengan kenyataan yang sesungguhnya.
Satuan bahkan puluhan kendaraan Roda Empat misalnya. Ketika kendaraan itu parkir di bahu jalan terkesan aman - aman saja, tenang - tenang saja, padahal dikatakan Pasal 120, parkir dilarang diatas trotoar atau tempat pejalan kaki, atau sepeda. Masih berkaitan dengan pasal 120 parkir terlarang di jalan utama atau lalu lintas cepat . Kemudian parkir tidak diperbolehkan di depan Rumah atau akses jalan Orang lain.
Bahkan tidak sampai disitu. umumnya ketika Mobil yang Mereka bawa bermuatan barang - barang, lalu berhenti dibahu jalan, sama sekali tidak di pasang segitiga pengaman.
Disisi lain, deretan Kendaraan bermotor roda dua pun tak mau kalah berkompetisi soal cara dan gaya, persis dengan Kendaraan Roda Empat.
Aturan yang sebenarnya ternyata hanya berperan sebatas catatan, hanya sebatas tuntutan tugas, hanya sebatas ucapan fakta integritas semu, sebab meski pelanggaran kerap terlihat, sanksi Hukum seakan membias. Kenapa ? Ternyata dari pusaran perparkiran itu. Ada beberapa juru parkir (Jukir) entah legal atau ilegal standby disitu. Penampilannya cukup meyakinkan dilengkapi dengan seragam, hanya saja tidak terlihat dimana digantungnya ID.Card sang jukir.
Suatu Hari Warga Kp Makui Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan Irma Merlyana terpaksa harus jalan kaki selama Satu Minggu Ke RSUD Labuan menengok cucu pertamanya lahir . Kepada Wartawan Dia mengatakan. " Terpaksa Saya harus jalan Kaki pulang pergi dari Rumah ke RSUD lantaran kalau Motor Saya parkir di bahu jalan depan RSUD harus bayar Dua Ribu Rupiah pada tukang parkir, tak perduli apakah sebentar atau lama." Keluhnya.
Apakah ketika uang parkir dipinta disertai juga dengan karcisnya, karcis yang biasanya tertera ketetapan Uang yang harus dibayarkan. Karcis yang tertera Perbup atau Perda atau Pergub atau PP atau asuransi, atau jaminan keamanan . " Mana Saya tahu yang jelas tidak ada." Akunya.
Irma Merlyana merupakan contoh yang berhasil dikonfirmasi. Tidak menutup kemungkinan Irama - Irma yang lain juga mengalami hal yang sama. Baik itu pengendara Roda Dua maupun Roda Empat. Atau apa mungkin Aturan yang sebenarnya tidak ditindak lanjut dengan kenyataan yang sesungguhnya. Atau mungkin mengacu pada judul lagu Broery Marantika" Aku Begini engkau begitu."
(Dhie).