PANDEGLANG, BANTEN - Jumhadi, Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD) Kecamatan yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, mengangkat bicara terkait pemberitaan tentang rangkap jabatan yang tengah ramai diperbincangkan.28/05/2025
Melalui pesan WhatsApp, Jumhadi menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut bersumber dari media online Suara Rakyat. Ia menanyakan, "Yang jadi persoalan dimananya ya maaf, Bukannya di Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD tidak ada larangan seorang Pendamping Desa menjadi BPD, apalagi diluar wilayah tugas pendampingannya. Seorang ASN saja diperbolehkan kok, kenapa Jumhadi yang hanya seorang Pendamping Desa malah dipermasalahkan."
Jumhadi juga mengungkapkan bahwa dua minggu sebelumnya ia telah menyampaikan klarifikasi terkait hal ini dan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai. Namun, ia kebingungan mengapa pemberitaan dengan topik yang sama muncul kembali. Menurutnya, sebelumnya telah ada keterangan dari Asisten Daerah (ASDA) Pandeglang Doni yang menyatakan tidak ada korelasi antara tugasnya sebagai Pendamping Desa dengan fungsi sebagai BPD, terutama karena berada di luar wilayah kecamatan. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dalam berita disebutkan ia sebagai operator desa, padahal ia hanya diminta mendampingi operator desa baru yang merupakan adiknya sendiri oleh Kepala Desa Lewibalang.
Namun, pendapat berbeda datang dari Nuryahman, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pandeglang. Ia menyatakan bahwa dengan menjabat dua jabatan yang sama-sama dibiayai dari uang rakyat (APBD atau APBN), Jumhadi tidak menunjukkan profesionalisme sebagai sumber daya manusia. "Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menjaga efektivitas, netralitas, dan fokus kinerja Pendamping Desa," tegas Nuryahman.
Nuryahman juga menambahkan bahwa jika Jumhadi memiliki pekerjaan sampingan seperti petani atau pedagang, tidak akan ada masalah. Namun, karena kedua jabatan tersebut bersumber dari anggaran publik, menurutnya tidak pantas dan melanggar aturan yang ada.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD memang tidak disebutkan larangan khusus terkait Pendamping Desa menjadi anggota BPD. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat, Pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, atau APB Desa.