semakin memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang bersangkutan - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 21 Januari 2026

semakin memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang bersangkutan

PPAM Indonesia: Anak Jadi Korban Konten, Pemilik Akun “Sumsel Nyeleneh” Tak Bermoral dan Layak Diproses Hukum

Eksploitasi Anak Demi Konten, PPAM Indonesia Desak Pemilik “Sumsel Nyeleneh” Diseret ke Ranah Hukum

Anak Diseret ke Pusaran Hoaks, PPAM Indonesia Kecam Keras Konten “Sumsel Nyeleneh”

PPAM Indonesia Murka: Anak Dijadikan Tameng Konten, “Sumsel Nyeleneh” Dinilai Melampaui Batas Kemanusiaan

Korbankan Psikologis Anak Demi Sensasi, Pemilik Akun “Sumsel Nyeleneh” Didesak Diproses Hukum

Bukan Sekadar Hoaks, PPAM Indonesia Nilai Konten “Sumsel Nyeleneh” Sudah Masuk Ranah Kejahatan Sosial

Konten Brutal Media Sosial, PPAM Indonesia Sebut “Sumsel Nyeleneh” Telah Mengeksploitasi Anak

Anak Jadi Korban Tekanan Digital, PPAM Indonesia Dorong Aparat Bertindak Tegas terhadap “Sumsel Nyeleneh”

PPAM Indonesia Ingatkan Negara: Anak Bukan Alat Konten, “Sumsel Nyeleneh” Harus Diproses

Rusak Mental Anak Demi Viral, Konten “Sumsel Nyeleneh” Dikecam PPAM Indonesia

Anak Dijadikan Korban Konten, PPAM Indonesia Nilai Pemilik Akun “Sumsel Nyeleneh” Tak Bermoral dan Harus Diproses Hukum


SUMATERA SELATAN, SekilasNKRInews.com— Kebrutalan konten digital kembali dipertontonkan di ruang publik. Kali ini, anak di bawah umur diduga menjadi korban tekanan psikologis serius akibat unggahan akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” yang secara serampangan menyebarkan tuduhan sepihak, menyertakan foto keluarga, dan menyeret anak-anak ke dalam pusaran opini publik yang tidak mereka pahami.


Konten tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis tidak langsung terhadap anak, dilakukan demi kepentingan sensasi, popularitas, dan trafik digital. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diposisikan sebagai tameng visual dan korban sosial, tanpa persetujuan, tanpa kepentingan hukum, dan tanpa rasa tanggung jawab.


Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menyebut tindakan pemilik akun “Sumsel Nyeleneh” sebagai perbuatan yang tidak bermoral, keji, dan berbahaya.


“Ini bukan kesalahan kecil. Ini kejahatan sosial. Anak di bawah umur tidak boleh dijadikan korban konten. Menyebarkan foto keluarga lalu membiarkan anak-anak menanggung stigma dan tekanan publik adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Effendi Mulia dengan nada keras.


Menurutnya, pemilik akun tersebut secara sadar atau tidak sadar telah mengeksploitasi anak demi membangun narasi tuduhan yang belum terbukti.


“Kalau orang dewasa mau saling tuduh, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan libatkan anak. Itu batas yang tidak boleh dilanggar. Negara tidak boleh kalah oleh pembuat konten yang kehilangan nurani,” lanjutnya.


PPAM Indonesia menilai perbuatan ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C tentang larangan kekerasan psikis terhadap anak dan Pasal 80 tentang ancaman pidana. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik.


Lebih jauh, PPAM menilai Polda Sumatera Selatan tidak boleh ragu atau lamban dalam menangani perkara ini. Diamnya aparat dinilai akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang bagi pembuat konten lain untuk melakukan praktik serupa.


“Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: anak boleh dikorbankan demi konten. Kami mendesak Polda Sumsel segera menetapkan langkah hukum tegas. Ini bukan hanya soal hoaks, ini soal perlindungan anak dan wajah hukum kita,” kata Effendi Mulia.


Sejumlah laporan menyebutkan anak-anak yang terdampak mengalami ketakutan, stres, dan gangguan psikologis, akibat sorotan publik dan komentar warganet yang terus bergulir sejak konten tersebut diunggah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa dampak unggahan telah nyata dan berbahaya.


Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” belum menunjukkan itikad baik, belum meminta maaf secara terbuka, dan belum menghapus konten yang dinilai bermasalah. Sikap tersebut dinilai semakin memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang bersangkutan



PPAM Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pemilik konten dengan pasal berlapis, demi memberikan efek jera dan memastikan anak-anak tidak lagi dijadikan korban kebrutalan konten digital.


Red