Lampung Selatan| Dua aparatur Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, diduga terlibat dalam aktivitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Warga mendesak Kepala Desa Bumi Jaya agar bersikap tegas dan tidak melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, kedua aparatur desa tersebut disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan PT Senai Jaya Ratu, yang diduga menjalankan kegiatan investasi tanpa mengantongi izin resmi dari OJK maupun Bappebti. Ironisnya, pihak yang diduga terlibat justru melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung, seolah-olah berada di posisi sebagai korban.
Masyarakat Candipuro mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Jumlah korban ditaksir mencapai ribuan orang, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut mencapai miliaran. Sejumlah warga mengaku kehilangan aset berharga seperti sapi, sawah, hingga rumah akibat tergiur iming-iming keuntungann.
Menanggapi hal tersebut, Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD mendesak Bupati Lampung Selatan untuk turun tangan dan meminta Polda Lampung mengambil langkah tegas, mengingat kasus ini dinilai telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas di tengah masyarakat.
(jefri)