WARTAWAN DI LARANG FOTO LOKASI PROYEK REVITALISASI SDIT BIRRUL WALIDAIN. Ada Apa?
PANDEGLANG suarakyat21 com sikap yang di tunjukan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) sekolah SDIT BIRRUL WALIDAIN penerima bantuan Revitalisasi Rp 1,332,113,235 miliar dari APBN tahun 2026
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB.tepatnya ruang sekolah SDIT BIRRUL WALIDAIN desa Cililitan kecamatan picung kabupaten Pandeglang - Banten
Kedatangan media ke lokasi sekolah tersebut sejatinya bertujuan untuk melakukan konfirmasi serta melengkapi bahan pemberitaan secara objektif terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah. Proyek pembangunan ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp1.332.113.235,-.
Namun, setelah wartawan meminta izin secara prosedural kepada pihak sekolah, seorang pria bernama Ryan yang mengatasnamakan perwakilan Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah (P2SP) secara tegas melarang wartawan untuk mendokumentasikan kegiatan peliputan melalui foto.
"Saat wartawan suararakyat21 com hendak mengambil dokumentasi berupa foto guna melengkapi bahan berita yang berimbang, Saudara Ryan selaku P2SP melarang melakukan pengambilan gambar di lokasi, " jangan foto foto kelokasi pak tidak boleh foto foto ujar ketua P2SP
Pelarangan pengambilan foto dalam tugas peliputan ini sangat di sayangkan. Mengingat kegiatan pembangunan tersebut didanai oleh uang rakyat bukan uang nenek moyang P2SP ini uang rakyat melalui APBN, keterbukaan informasi kepada publik seyogianya menjadi prioritas utama pihak pelaksana dan sekolah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat 3 menegaskan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Di samping UU Pers, asas transparansi pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBN/APBD wajib bersikap terbuka agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan secara akuntabel.
Kami dari wartawan suarakyat21 com akan melaporkan tindakan penghalangan atau pelarangan tugas jurnalistik ke aparatur penegak hukum ( APH) selain itu pula kami dari wartawan suarakyat21 com akan melayangkan surat resmi ke kemendikdasmen repoblik Indonesia ( RI ) dan BPMP Banten agar sekolah SDIT BIRRUL WALIDAIN dilakukan audit khusus serta meminta inspektorat memeriksa Rab dan nota belanja proyek tersebut
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kepala Sekolah SDIT Birrul Walidain maupun instansi Dinas Pendidikan terkait atas alasan pelarangan dokumentasi peliputan proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah tersebut. (Red)