Limbah Jagal Ayam Dibuang ke Sungai, Warga Terancam Penyakit - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 13 Oktober 2026

Limbah Jagal Ayam Dibuang ke Sungai, Warga Terancam Penyakit

Limbah Jagal Ayam Dibuang ke Sungai, Warga Terancam Penyakit


‎
‎PANDEGLANG — suararakyat21.com — Dugaan pencemaran lingkungan kembali terungkap di Kabupaten Pandeglang. Sebuah lapak jagal ayam yang berada di Kampung Carang Datang, RT 01/RW 01, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga membuang limbah langsung ke aliran sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.Selasa, 13 Oktober 2026
‎
‎Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi foto yang diperoleh redaksi, bangunan jagal tersebut berdiri tepat di bibir tebing jurang di atas aliran sungai. Melalui pipa paralon, limbah berupa darah, kotoran, dan sisa pemotongan ayam diduga langsung dialirkan ke sungai tanpa pengolahan apa pun. Di lokasi juga terlihat jelas area belakang yang kotor dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
‎
‎Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi saat ini memasuki musim kemarau di mana debit air sungai menurun drastis. Warga sekitar masih mengandalkan sungai tersebut untuk keperluan mandi, mencuci, dan kebutuhan lain.
‎
‎"Ini sudah keterlaluan Pak, buktinya jelas ada limbah langsung ke sungai. Padahal kami sering mandi di situ. Pantas airnya berbau busuk," ujar salah satu warga Desa Banyumas dengan nada kesal, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
‎
‎Saat dimintai konfirmasi, pemilik lapak yang berinisial "US" justru terkesan menghindar dan beralasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa.
‎
‎"Saya harus koordinasi dulu dengan Kepala Desa, soalnya lapak saya ada di Desa Banyumas," ucapnya singkat.
‎
‎
‎Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPC PPWI Pandeglang, Hasan Subandi, yang akrab disapa "Kacong Piit", mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.
‎"Kami mendesak Kepala Desa Banyumas, Camat Bojong, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan mendadak. Bila perlu, tutup sementara lapak jagal yang tidak taat aturan ini," tegasnya.

‎Kacong Piit mengingatkan bahwa membuang limbah sembarangan ke lingkungan hidup merupakan pelanggaran hukum yang jelas."Tindakan membuang limbah jagal ayam langsung ke sungai jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku dan jelas sanggsi pidana dan denada ya, 
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
‎
‎
‎Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Redaksi akan terus menunggu langkah penindakan dari instansi terkait demi melindungi kesehatan warga Desa Banyumas dan lingkungan sekitarnya. (Red)
‎