Sanggau, Kalbar | Sungai Selayang, yang selama ratusan tahun menjadi nadi kehidupan Masyarakat Adat Dayak Tobag di Dusun Selayang, Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kini menyempit. Airnya keruh, alirannya terputus di tiga titik, dan di satu titik lainnya menyempit drastis.
Perubahan itu terjadi setelah aktivitas pembukaan lahan PT WAI Westerfield Alumina Indonesia (PT WAI) masuk ke wilayah tersebut pada pertengahan September 2026. Warga menyebut, perusahaan menimbun dan mengalihkan arus sungai.
Moses Ateng, S.H., perwakilan tokoh adat Dusun Selayang, tidak menyembunyikan kekecewaannya. Kepada Suara Rakyat, Sabtu malam, 10 Oktober 2026, ia mengatakan, "Kami masih menyimpan kekecewaan atas sikap dan keputusan PT WAI terkait persoalan Sungai Selayang yang hingga kini belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang kami harapkan."
Dari Musyawarah Hingga Mandoh Adat
Dokumen kronologi resmi masyarakat adat yang diterima Suara Rakyat mencatat rentetan peristiwa yang berujung pada aksi adat.
Semua bermula 15 September 2026. Warga menemukan Sungai Selayang ditutup. Lima hari kemudian, 20 September, tokoh adat menggelar musyawarah di rumah Ketua Adat. Sehari setelahnya, 21 September, warga turun ke lapangan. Hasilnya: tiga lokasi sungai tertutup total, satu lokasi menyempit.
Malam harinya, musyawarah adat memutuskan empat hal: menjatuhkan sanksi adat kepada PT WAI, menuntut denda adat Rp 3 miliar di luar sanksi adat, meminta normalisasi sungai, dan memanggil perusahaan untuk mediasi.
Mediasi pertama digelar 29 September di Balai Dusun Selayang. PT WAI diwakili humasnya, Siron. Hadir pula Sekcam Toba, perwakilan Danramil, serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Toba, Julius Lewan, dengan pengawalan BKO bersenjata api. Dalam forum itu, warga memberi tenggat tujuh hari hingga 6 Oktober 2026.
Namun pada 6 Oktober, perusahaan tidak datang. Warga yang telah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB kecewa. Pukul 12.00 WIB, mereka menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Tiga setengah jam kemudian, pukul 15.30 WIB, sebuah portal kayu yang disebut Mandoh Adat didirikan di tengah jalan Dusun Selayang.
Dalam tradisi Dayak Tobag, Mandoh adalah hukum adat tertinggi. Artinya, seluruh aktivitas kendaraan PT WAI dilarang melintas. Foto yang diterima Suara Rakyat memperlihatkan puluhan warga dengan ikat kepala merah duduk di bawah tenda darurat, di belakangnya terpasang sesajen adat.
Mediasi kedua dilakukan 7 Oktober di lokasi Mandoh. PT WAI diwakili Siron dan Wandi Susanto, bersama Kepala Desa Sansat dan Kampung Baru. Menurut catatan warga, perusahaan menolak seluruh tuntutan. Malam harinya, bersama Polsek Toba, perusahaan menyatakan hanya sanggup membayar sanksi Amar Pati. Tawaran itu ditolak warga.
Bukan Sekadar Air
Bagi Dayak Tobag, Sungai Selayang bukan sekadar aliran air. Sejarah lisan yang dicatat atas nama Almarhum Nonong menyebut sungai ini bermula dari Goa Kelelawar di atas Batu Tiang.
Dikisahkan, leluhur Jubai dan Isak melihat burung lelayang putih terbang dari goa itu menuju Padu Empat. Mereka mengikutinya hingga menemukan Sungai Kapuas dan menetap di sebuah bukit yang dinamai Bukit Selayang. Di sana mereka bertemu Nek Sude, Nek Bagah, dan Nek Cawat, yang kemudian bersepakat menjadikan Batu Tiang sebagai tempat ritual syukur kepada Sang Pencipta. Ritual itu masih digelar setiap tahun.
"Kami meminta perusahaan segera menormalisasi kembali Sungai Selayang. Ini bukan sekadar air, melainkan bagian dari sejarah perjalanan hidup masyarakat, warisan nilai budaya, serta tempat ritual adat yang kami laksanakan setiap tahun," kata Moses Ateng.
Foto kedua yang diterima Suara Rakyat pada pukul 21.16 WIB memperlihatkan kondisi sungai terkini: menyempit, keruh kecokelatan, dipenuhi sampah kayu dan lumpur sisa galian, dengan mesin pompa industri di tepinya.
Suara Rakyat Mengawal
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Alfian, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini. "Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal harkat martabat masyarakat adat," ujarnya. Ia mendesak Bupati Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, dan DPRD Kalbar turun ke lokasi.
Hingga laporan ini ditulis, manajemen PT WAI Westerfield Alumina Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Mandoh Adat masih berdiri, memblokade akses perusahaan.
( Tim )