Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang Harus Diselidiki Secara Transparan - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 17 Oktober 2026

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang Harus Diselidiki Secara Transparan




‎
‎PANDEGLANG — SERANG, BANTEN — Sorotan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang semakin mengemuka. Terbaru, muncul dugaan bahwa PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal sebagai material timbunan di sepanjang ruas proyek.
‎
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Nuryahman, S.Pd, Ketua DPC PPWI Kabupaten Pandeglang, menyampaikan perhatiannya,"Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran yang serius. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian warga."
‎
‎"Kami meminta pihak pengawas proyek segera memverifikasi dokumen sumber material tersebut dan mempublikasikannya secara terbuka. Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata kita," tegas Nuryahman.
‎
‎enegaskan sikap organisasi "PPWI mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah merugikan negara sekaligus merusak tatanan hukum."
‎
‎"Sumber material harus jelas izinnya, terukur, dan tidak merusak lingkungan. Kami akan terus mengawal isu ini agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah
‎
‎ 
‎
‎Tuntutan Bersama PPWI
‎
1. ‎PT Panca dan pengawas proyek segera menjelaskan secara terbuka asal-usul tanah merah yang digunakan
2. ‎Instansi berwenang lakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen secara independen
3. ‎Hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat luas
4. ‎Jika terbukti bersumber dari tambang ilegal, pasokan dihentikan dan pihak terkait ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan
‎
‎ 
‎
‎Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu tanggapan resmi dari pihak PT Panca maupun instansi terkait.