Konten @Abah80 Disorot, LBH ARB Lebak Serahkan Bukti Baru ke Polisi - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 05 September 2026

Konten @Abah80 Disorot, LBH ARB Lebak Serahkan Bukti Baru ke Polisi

Konten @Abah80 Disorot, LBH ARB Lebak Serahkan Bukti Baru ke Polisi
LEBAK — Aktivitas akun TikTok @Abah80 kembali menjadi perhatian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyerahkan sejumlah bukti digital tambahan kepada Kepolisian untuk melengkapi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) sebelumnya.
Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar, rekaman video, serta tautan sejumlah konten yang dinilai perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan pihaknya menyerahkan bukti tersebut agar Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami menyerahkan bukti tambahan untuk melengkapi Dumas sebelumnya. Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan Kepolisian ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Biarkan pihak berwenang yang menelaah dan memverifikasinya,” ujar Andi.
LBH ARB menyoroti penggunaan sejumlah identitas yang disebut menyerupai atribut media, di antaranya JUBURNEWS.COM, ID Media, Pimpinan Redaksi, dan Bagian Pemberitaan.
Namun, pada konten lainnya terdapat pernyataan “Bukan Media, Bukan LSM.” Perbedaan penggunaan identitas tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Tak hanya itu, LBH ARB juga menyoroti sejumlah konten yang menampilkan gambar atau tampilan menyerupai anggota Polri serta penggunaan logo Polres Lebak.
Pihak LBH meminta Kepolisian memastikan konteks penggunaan gambar, logo, atribut, maupun identitas tersebut, termasuk apakah penggunaannya memiliki hubungan atau izin dari pihak yang bersangkutan.
Kapolres: Masih Didalami Reskrim dan Ahli
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Masih didalami oleh Reskrim dan ahli,” ujar Arninsi.
Bukti tambahan yang diserahkan LBH ARB juga akan menjadi bagian dari bahan telaah dalam proses tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak menyatakan pihaknya telah mengetahui adanya penggunaan logo Polres dalam salah satu konten akun @Abah80. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
LBH ARB DPC Lebak menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti digital yang dimiliki dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari Kepolisian mengenai dugaan pelanggaran terkait konten akun TikTok @Abah80. Seluruh informasi dan penggunaan atribut yang dipersoalkan masih menunggu hasil pendalaman serta verifikasi pihak berwenang.

(TIM)