SINGKAWANG | Pernyataan Asisten Perekonomian yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group (PWG) kini mendapat konteks baru setelah muncul Notulen Rapat Pembahasan PKS tertanggal 23 Juli 2021.
Persoalan keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2010 antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group (PWG) semakin menarik perhatian setelah adanya jawaban tertulis dari pihak Asisten Perekonomian terkait proses lahirnya Perjanjian Pemanfaatan Tanah tahun 2021.
Dalam komunikasi via WhatsApp yang dilakukan wartawan, diajukan lima pertanyaan mengenai hubungan PKS 2010 dengan perjanjian 2021, termasuk apakah perjanjian lama telah diperiksa sebelum perjanjian baru dibuat.
Sebagai berikut pertanyaan dari wartawan melalui via WhatsApp kepada mantan Asisten Perekonomian Singkawang 2021, Sutiarno.
Mohon maaf pak, ini pertanyaan :
1. Apakah Tim Penyusun Perjanjian 2021 sudah memeriksa Perjanjian 2010 sebelum perjanjian baru dibuat?
2. Jika Perjanjian 2010 masih berlaku, apa dasar hukum dibuatnya Perjanjian 2021 dengan pihak dan objek yang sama?
3. Jika Perjanjian 2010 sudah tidak berlaku, mana dokumen resmi yang menyatakan perjanjian tersebut berakhir atau digantikan?
4. Apakah objek tanah dalam Perjanjian 2010 dan 2021 benar-benar sama, dan bagaimana status HPL tanah tersebut saat kedua perjanjian dibuat?
5. Apa dasar dan hasil telaah Asisten Perekonomian bersama Tim Penyusun pada 24 Juni 2021 sehingga Pemkot kemudian menandatangani Perjanjian 2021 dengan PT PWG?
Menjawab pertanyaan tersebut, pihak Asisten Perekonomian menyatakan:
“Jawaban nomor 1 saya tidak tahu karena saya tidak dilibatkan.” kata mantan Asisten Perekonomian Singkawang 2021, Sutiarno.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pertanyaan pertama secara khusus menanyakan apakah Tim Penyusun Perjanjian 2021 telah memeriksa Perjanjian 2010 sebelum perjanjian baru dibuat.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai status Perjanjian 2010, pihak tersebut menjawab:
“Informasi perjanjian 2010 tidak berlaku sesuai pendapat BPK.”ungkapnya.
Namun ketika ditanyakan mengenai dokumen pendapat BPK tersebut, jawabannya justru:
“Nomor 3 saya tidak memiliki dokumen pendapat BPK tersebut, saya hanya dengar dari inspektur saja.” ujarnya.
Tidak Memiliki Dokumen Pendapat BPK
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, jika status Perjanjian 2010 dinyatakan “tidak berlaku” berdasarkan pendapat BPK, maka publik tentu perlu mengetahui dokumen resmi apa yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.
Terlebih, pihak yang memberikan jawaban mengakui bahwa dirinya tidak memiliki dokumen pendapat BPK dan informasi tersebut diperoleh hanya dari pihak Inspektorat Singkawang.
Asisten Perekonomian: Tidak Ada Telaah Karena Tidak Dilibatkan.
Jawaban yang paling menarik muncul ketika wartawan menanyakan dasar dan hasil telaah Asisten Perekonomian bersama Tim Penyusun pada 24 Juni 2021.
Pihak Asisten Perekonomian menjawab:
“Untuk nomor 5 asisten perekonomian tidak ada buat telaahan karena dari awal tidak dilibatkan.”
Pernyataan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 032/226/BKD.ASET-C Tahun 2021 tertanggal 24 Juni 2021, yang sebelumnya ditunjukkan dalam dokumen, Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah tercantum dalam susunan Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan.
Dengan demikian, muncul pertanyaan penting:
Jika Asisten Perekonomian tercantum dalam struktur Tim Penyusun, tetapi menyatakan tidak dilibatkan dan tidak membuat telaah, siapa sebenarnya yang melakukan telaah terhadap Perjanjian 2010 dan status tanah sebelum Perjanjian 2021 ditandatangani?
Pengamat: Jangan Hanya Berdasarkan “Dengar dari Inspektur”.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai informasi tersebut justru memperkuat perlunya pemerintah membuka dokumen secara utuh.Kamis (13/8).
“Kalau dikatakan Perjanjian 2010 tidak berlaku berdasarkan pendapat BPK, maka harus ditunjukkan dokumennya. Tidak cukup hanya mengatakan mendengar dari Inspektur. Apalagi ini menyangkut dasar hubungan hukum pemanfaatan aset pemerintah daerah.”ungkapnya.
Menurutnya, harus dibedakan antara informasi lisan mengenai pendapat lembaga pemeriksa dengan dokumen resmi hasil pemeriksaan atau rekomendasi.
“Kalau memang ada pendapat atau hasil pemeriksaan BPK, publik perlu mengetahui apa substansinya. Apakah BPK menyatakan perjanjian itu tidak berlaku, atau sebenarnya BPK memberikan rekomendasi tertentu yang kemudian ditafsirkan sebagai perjanjian tidak berlaku?”. tegasnya.
Hal ini menjadi penting untuk dibedakan antara hasil pemeriksaan, rekomendasi, pendapat, atau informasi lisan mengenai hasil pemeriksaan.
Pertanyaan berikutnya menjadi sederhana:
Di mana dokumen resmi BPK yang menyatakan Perjanjian 2010 tidak berlaku?
Dan jika memang terdapat dokumen tersebut:
Apa nomor, tanggal, substansi, serta rekomendasi BPK yang berkaitan dengan Perjanjian 2010?
Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan bahwa Asisten Perekonomian tidak membuat telaah.
“Ini justru pertanyaan penting. Kalau yang bersangkutan mengatakan tidak dilibatkan, padahal namanya tercantum dalam tim penyusun, maka harus dijelaskan bagaimana proses kerja tim tersebut. Siapa yang melakukan telaah hukum, telaah aset, dan telaah terhadap perjanjian sebelumnya?”.ujarnya.
Status Tanah 2010 Juga Harus Dibuktikan.
Dalam jawaban lainnya, pihak Asisten Perekonomian menyampaikan:
“Untuk perjanjian 2010 untuk pengelola Pasir Panjang Indah, Palm Beach, dan Sinka Island. Pada saat perjanjian 2010 dibuat tanah dikuasai oleh 3 pengelola tersebut dan tidak berstatus HPL.”
Keterangan ini juga perlu diuji dengan dokumen pertanahan.
Pasalnya, surat Wali Kota Singkawang tertanggal 30 Agustus 2010 Nomor 593.6/665/Pem yang ditujukan kepada Kepala BPN memuat permohonan HPL atas tanah di Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dengan luas yang tercantum sekitar 225 hektare dan rencana penggunaan sebagai kawasan wisata.
Karena itu, muncul pertanyaan:
Apakah pada saat PKS 15 April 2010 dibuat tanah tersebut memang belum berstatus HPL, lalu bagaimana prosesnya sampai kemudian menjadi HPL Pemerintah Kota Singkawang?
Dan yang lebih penting, apakah objek dalam PKS 2010 benar-benar identik dengan objek tanah yang kemudian menjadi HPL dan menjadi dasar Perjanjian Pemanfaatan Tanah tahun 2021?.
Pengamat: Ini Harus Dibuka dari Hulu sampai Hilir.
Selanjutnya, ia menilai seluruh rangkaian dokumen harus disusun berdasarkan kronologi.
“Kita harus melihat dari hulu sampai hilir. Mulai dari status tanah sebelum 2010, PKS 2010, permohonan HPL, proses lahirnya HPL, kemudian Perjanjian 2021 dan pemberian HGB di atas HPL. Jangan dipotong-potong karena masing-masing dokumen akan saling menjelaskan". katanya.
Menurutnya, apabila benar PKS 2010 dianggap tidak berlaku, pemerintah harus menunjukkan dasar yang jelas.
“Kalau perjanjian 2010 sudah tidak berlaku, tunjukkan dokumen yang menyatakan kapan dan mengapa berakhir. Kalau kemudian dibuat perjanjian 2021, harus jelas apakah itu perjanjian baru yang berdiri sendiri atau sebenarnya merupakan kelanjutan dari hubungan hukum sebelumnya". tegasnya.
Selain itu, pernyataan Asisten Perekonomian yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perjanjian 2021 kembali menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi internal Pemerintah Kota Singkawang.
Sebab, berdasarkan informasi mengenai Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group Singkawang, tercatat kegiatan:
Hari/Tanggal: Jumat, 23 Juli 2021
Waktu: 14.00 WIB
Tempat: Aula Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Ekon) tercatat hadir dalam proses pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pemkot Singkawang dengan PT PWG.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alur koordinasi antara Kabag Perekonomian dengan Asisten Perekonomian, mengingat secara struktur keduanya berada dalam lingkup Sekretariat Daerah.
Jika Kabag Perekonomian memang betul mengikuti pembahasan PKS tersebut, maka menjadi penting untuk diketahui apakah hasil pembahasan rapat tanggal 23 Juli 2021 kemudian disampaikan kepada Asisten Perekonomian sebagai pejabat yang membidangi urusan perekonomian.
“Asisten Perekonomian mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Akan tetapi, Kabag Ekonomi hadir dalam pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group Singkawang pada Jumat, 23 Juli 2021 pukul 14.00 WIB di Aula Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang.”jelasnya.
Sementara itu, secara tata kerja, tentu menjadi pertanyaan apakah setiap hasil rapat atau pembahasan yang diikuti Kabag Ekonomi kemudian disampaikan kepada Asisten Perekonomian sebagai atasannya dalam lingkup koordinasi Sekretariat Daerah.
Siapa yang Memberikan Telaah Sebelum PKS 2021 Ditandatangani?.
Menurut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, persoalan tersebut perlu diperjelas karena menyangkut proses lahirnya perjanjian pemanfaatan aset pemerintah daerah.
“Kalau Asisten Perekonomian mengatakan tidak dilibatkan, sementara Kabag Ekonomi hadir dalam pembahasan perjanjian, maka harus dilihat bagaimana mekanisme pelaporan dan koordinasinya. Apakah hasil pembahasan disampaikan kepada Asisten atau tidak, itu harus dijelaskan". ungkapnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Perjanjian 2021 dibuat setelah adanya Perjanjian 2010, sementara status dan kedudukan perjanjian sebelumnya juga menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.
“Jangan sampai proses pembahasan berjalan, tetapi tidak ada telaah yang komprehensif terhadap perjanjian sebelumnya. Kalau Kabag Ekonomi hadir, tentu harus ada notulen, berita acara atau hasil pembahasan. Dari sana bisa dilihat apa yang dibahas dan apa yang menjadi rekomendasi.”tukasnya.
Kondisi tersebut menurutnya, Pemkot Singkawang perlu dijelaskan secara terang."Kalau Asisten Perekonomian mengatakan tidak dilibatkan, sementara Kabag Ekonomi hadir dan aktif dalam pembahasan, maka yang harus dijelaskan adalah mekanisme koordinasinya. Apakah hasil pembahasan yang diikuti Kabag Ekonomi dilaporkan kepada Asisten Perekonomian atau tidak?”
Menurutnya, notulen rapat menjadi dokumen penting karena menunjukkan bahwa pembahasan PKS memang berlangsung dan terdapat proses pemberian masukan dari unsur Bagian Perekonomian.
“Kalau Kabag Ekonomi hadir dan memberikan pertanyaan mengenai dasar hukum PKS, berarti ada keterlibatan unsur perekonomian dalam proses pembahasan. Sekarang tinggal dibuktikan apakah hasil rapat tersebut diteruskan kepada Asisten Perekonomian.”
Pemkot Singkawang Perlu Buka Notulen dan Hasil Pembahasan.
Karena terdapat rapat pembahasan pada 23 Juli 2021, publik dinilai berhak meminta penjelasan mengenai notulen rapat, daftar peserta, bahan pembahasan, hasil rapat, serta tindak lanjutnya.
Pertanyaan utamanya, apakah Kabag Ekonomi menyampaikan hasil pembahasan kepada Asisten Perekonomian?
Apa hasil pembahasan rapat 23 Juli 2021?
Apakah Perjanjian 2010 dibahas dalam rapat tersebut?
Apakah status HPL dan aset Pemkot menjadi bagian dari pembahasan?
Siapa yang memberikan telaah sebelum Perjanjian 2021 akhirnya ditandatangani?
Sementara itu, yang paling mendasar, jika Asisten Perekonomian menyatakan tidak dilibatkan dan tidak membuat telaah, sementara Kabag Ekonomi hadir dalam pembahasan, siapa pejabat yang kemudian memberikan telaah dan rekomendasi kepada Wali Kota sebelum Perjanjian 2021 dengan PT PWG ditandatangani?.
Selain itu, BPKP pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mencabut atau membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Singkawang dan PT PWG.
Namun, hasil pemeriksaan BPKP dapat menjadi sangat penting apabila ditemukan bahwa pemanfaatan aset daerah atau PKS tersebut bermasalah. Pemerintah Kota Singkawang kemudian dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya dan berdasarkan ketentuan kontrak/peraturan, termasuk melakukan pengakhiran apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.
Lalu siapa yang dapat mengakhiri PKS?.
Sementara itu, untuk PKS Pemda dengan pihak ketiga, mekanisme pengakhiran pada dasarnya harus dilihat dari isi PKS itu sendiri, termasuk klausul jangka waktu, wanprestasi, pengakhiran, pembatalan, dan penyelesaian sengketa, serta ketentuan kerja sama daerah yang berlaku. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 memang mengatur kerja sama daerah dengan pihak ketiga dan memuat aspek penyelesaian serta berakhirnya kerja sama.
Lebih lanjut, jika Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2010 antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Grup (PT PWG) belum pernah diakhiri secara resmi, yang dibuktikan dengan adanya dokumen pembatalan atau pengakhiran perjanjian, maka penerbitan PKS Tahun 2021 atas objek yang sama berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila penerbitan PKS Tahun 2021 ternyata mengabaikan hak keperdataan yang masih melekat pada pihak berdasarkan PKS Tahun 2010". katanya.
Secara hukum, persoalan PKS terkait pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT PWG setidaknya dapat masuk dalam tiga domain hukum, yakni hukum perjanjian/perdata, hukum administrasi negara, serta hukum pertanahan dan keuangan daerah.
Selain itu, dalam konteks hukum perjanjian, terdapat asas pacta sunt servanda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Karena itu, PKS Tahun 2010 tidak dapat begitu saja dianggap batal atau tidak berlaku hanya berdasarkan informasi lisan, asumsi, ataupun klaim bahwa perjanjian tersebut telah berakhir.
Mekanisme Pengakhiran Perjanjian.Suatu perjanjian atau PKS pada prinsipnya dapat berakhir apabila terdapat dasar hukum yang jelas, antara lain:
1.Jangka waktu perjanjian telah berakhir, sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
2.Para pihak sepakat mengakhiri perjanjian, yang idealnya dituangkan secara tertulis dalam dokumen pengakhiran atau pembatalan.
3.Terjadi wanprestasi, sehingga pengakhiran dilakukan berdasarkan klausul dalam perjanjian atau melalui mekanisme hukum, termasuk putusan pengadilan apabila diperlukan.
4.Terdapat dasar hukum lain yang sah yang menyebabkan perjanjian berakhir atau tidak dapat dilanjutkan.
Implikasi Hukumnya.
Dengan demikian, apabila PKS Tahun 2010 memang belum pernah diakhiri secara resmi (de jure) melalui dokumen pembatalan, pengakhiran, atau dasar hukum lain yang sah, maka penerbitan PKS Tahun 2021 atas objek yang sama dan melibatkan pihak yang sama patut dipertanyakan dari aspek legalitasnya.
"Situasi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dasar hukum pemanfaatan aset daerah dan membuka ruang untuk menguji apakah PKS Tahun 2021 telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Karena itu, yang perlu dibuka kepada publik bukan sekadar pernyataan bahwa PKS Tahun 2010 sudah tidak berlaku, tetapi dokumen resmi yang membuktikan kapan, bagaimana, dan berdasarkan dasar hukum apa PKS Tahun 2010 tersebut diakhiri sebelum PKS Tahun 2021 diterbitkan.
Sementara itu, tanpa adanya dokumen pengakhiran yang jelas, status hukum PKS Tahun 2010 dan dasar penerbitan PKS Tahun 2021 atas objek yang sama menjadi persoalan yang layak mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi secara hukum.
Pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Singkawang agar rangkaian proses lahirnya Perjanjian 2021 tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
"Dari sini, persoalan yang awalnya hanya menyangkut dua perjanjian kini berkembang menjadi pertanyaan mengenai tiga hal sekaligus: status tanah, dasar hukum perjanjian, dan siapa yang melakukan telaah sebelum aset daerah kembali dimanfaatkan,"tutupnya.
(Tim)