FPMN PANDEGLANG MINTA KLARIFIKASI & TANGGUNG JAWAB KORWIL MUNJUL TERKAIT KECELAKAAN SDN LEBAK 3 - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Minggu, 16 Agustus 2026

FPMN PANDEGLANG MINTA KLARIFIKASI & TANGGUNG JAWAB KORWIL MUNJUL TERKAIT KECELAKAAN SDN LEBAK 3

FPMN PANDEGLANG MINTA KLARIFIKASI & TANGGUNG JAWAB KORWIL MUNJUL TERKAIT KECELAKAAN SDN LEBAK 3

 
PANDEGLANG – Tragedi kecelakaan yang menewaskan satu peserta didik SDN Lebak 3, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, saat diangkut menggunakan mobil pikap menuju lomba baris-berbaris dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81, terus mendapat sorotan luas. Front Pemuda dan Mahasiswa Nasional (FPMN) Pandeglang resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Koordinator Wilayah (KORWIL) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Munjul guna menuntut klarifikasi, pertanggungjawaban, dan evaluasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
 
Berdasarkan surat permohonan audiensi bertanggal 17 Agustus 2026, FPMN Pandeglang yang diwakili oleh juru bicara Panji Nugraha dan Hafidz, meminta agar pertemuan dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KORWIL Pendidikan Kecamatan Munjul.
 
 
 
Pokok Pembahasan yang Didalami Dalam surat tersebut, FPMN Pandeglang menegaskan lima poin utama yang akan didalami dalam audiensi:
 
1. Klarifikasi kronologi dan penyebab pasti terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa siswa tersebut;
2. Dugaan kelalaian pihak sekolah dan panitia kegiatan dalam menjamin keselamatan peserta didik sebelum dan selama perjalanan;
3. Penggunaan mobil losbak/pikap (kendaraan barang) untuk mengangkut siswa — termasuk siapa pihak yang memerintahkan atau menyetujui penggunaan kendaraan tidak layak tersebut;
4. Pertanggungjawaban pengemudi, pemilik kendaraan, panitia, dan pihak sekolah sesuai peran masing-masing dalam peristiwa ini;
5. Tindakan dan evaluasi yang akan diambil pihak terkait guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
 
 
 
Tuntutan Tegas: Usut Tuntas Hingga ke Akar Masalah FPMN Pandeglang menegaskan agar peristiwa ini diperiksa secara serius sesuai ketentuan hukum, terutama terkait kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Organisasi pemuda tersebut juga menuntut:
 
"Apabila ditemukan unsur pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya upaya menutup-nutupi atau mengabaikan hak keluarga korban."
 
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Kepala Dindikpora Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Kapolres Pandeglang, sebagai bentuk pengawasan dan transparansi lintas instansi.
 
 
 
Harapan: Keadilan & Keselamatan Anak Didik "Kami memohon agar audiensi ini diterima dan dilaksanakan secara terbuka demi keadilan bagi korban serta keselamatan seluruh peserta didik di Kabupaten Pandeglang ke depannya," bunyi penutup surat tersebut.
 
Peristiwa kecelakaan ini memicu keprihatinan luas masyarakat. Satu siswa meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka akibat diangkut menggunakan mobil pikap bak terbuka — kendaraan yang dilarang untuk mengangkut penumpang, apalagi anak-anak sekolah.
 
— Wartawan Peliput / Redaksi