Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan Limbah Dapur MBG Desa Melaris kecamatan marga tiga - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 13 Mei 2026

Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan Limbah Dapur MBG Desa Melaris kecamatan marga tiga

Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan Limbah Dapur MBG Desa Melaris kecamatan marga tiga 

 Lampung timur | 13 MEI 2026- Dugaan pembuangan limbah dapur MBG ke sembarang tempat terjadi di Desa Melaris, Kecamatan Marga tiga Kabupaten Lampung Timur limbah yang sembarangan ini menyebabkan Bau tidak sedap warga terganggu sekaligus membuat air irigasi berubah warna dan berbau menyengat.


Tidak bisa diam, Awak media mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas, terkait pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, persoalan limbah dapur MBG ini bukan sekadar isu lokal, melainkan menyangkut kepentingan strategis nasional karena berpotensi mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan.

saat di konfirmasi awak media salah satu pihak dapur selaku aslap nama Bowo ,membenarkan terkait IPAL pembuangan limbah sudah sesui dengan aturan dari dinas Kesehatan kabupaten Lampung timur, yang sangat ironis ketika awak media mengambil dokumentasi, di usir oleh oknum satpam dapur mbg yayasan Insan pembangun bangsa, 

Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) [UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers], dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Tindakan ini dianggap merampas hak publik untuk mendapatkan informasi dan membungkam pers . 


Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".

Penghalangan meliputi intimidasi, pelarangan peliputan, perampasan alat kerja, atau ancaman terhadap jurnalis yang sedang mencari, mengolah, dan menyebarluaskan berita.

Wartawan dilindungi dalam melakukan kerja jurnalistik dan tidak dapat langsung dijadikan objek hukum (pidana/perdata) selama mengikuti kode etik, dengan mekanisme penyelesaian sengketa melalui [Dewan Pers].

Pelaku penghalangan kerja wartawan dapat dilaporkan ke polisi (contoh kasus di Palembang dan Pati pada 2025).Kekecualian: Perlindungan hukum hanya berlaku jika wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, dan mematuhi [Kode Etik Jurnalistik].

Ia menilai program MBG merupakan inisiatif baik dari pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah, namun pelaksanaannya di lapangan tidak boleh merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas pertanian rakyat. “Program nasional yang utama adalah kedaulatan pangan. Apapun langkahnya itu tidak boleh mengganggu ketahanan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan mengganggu,” tegas Kanang melalui rilis media yang dikutip oleh awak media Rabu (13/5/2026).


Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan, air limbah dari dapur MBG telah mencemari saluran Lingkungan Air yang keluar dari saluran pembuangan kini berubah warna, mengeluarkan bau menyengat, dan menimbulkan busa di permukaannya.


Beberapa Narasumber juga melaporkan bahwa tanaman padi mereka tumbuh tidak merata dan sebagian mulai mongering. “Setelah dilihat, pembuangan ini menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak merata dan mulai dirasakan dampaknya. Limbah langsung seperti ini harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.


Ia menilai, akar persoalan ini terletak pada lemahnya perencanaan dan pengawasan program MBG di daerah. Pengelola dapur, jelasnya, terlalu fokus pada proses memasak dan distribusi makanan tanpa memperhitungkan sistem pengelolaan limbah. “Dapur ini tidak direncanakan dengan baik. Mereka hanya memasak sampai matang dan diterima siswa, padahal yang seharusnya diperhitungkan adalah bagaimana limbahnya dibuang ke mana dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,”ujar awak media investigasi


Tim awak media pun menegaskan, secara nasional pemerintah menempatkan program ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Oleh sebab itu, pelaksanaan program MBG meskipun penting bagi peningkatan gizi anak sekolah tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengganggu kedaulatan pangan.


“Kalau kita bicara nasional, program utama dan prioritas negara adalah ketahanan pangan. MBG itu menyusul. Jadi munculnya MBG ini tidak boleh mengganggu program ketahanan dan kedaulatan pangan,” tegasnya.


Maka dari itu, Tim awak mesia mendesak, pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) tegas untuk semua dapur MBG di Indonesia. SOP tersebut harus mencakup keharusan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, izin lingkungan resmi, dan pengawasan berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


“Harus ada SOP yang tegas terkait tata kelola dapur MBG, termasuk IPAL wajib, izin lingkungan, dan pengawasan berkala dari DLH. agar kasus seperti di Sumber kaya tidak terulang,” ujarnya.


Menurutnya, dengan adanya SOP yang ketat, setiap penyelenggara dapur MBG akan memiliki pedoman teknis dalam mengelola limbahnya. Ia menilai, selama ini pelaksanaan program MBG di daerah terkesan terburu-buru tanpa perencanaan lingkungan yang matang.


“Kalau semua dapur MBG punya SOP yang sama dan diawasi, maka tidak akan ada lagi kasus seperti ini. Kita tidak ingin program yang tujuannya mulia justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” katanya.


Tim awak media juga meminta, agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Lampung Timur, termasuk aspek teknis dan perizinan lingkungan. Ia menilai langkah itu penting agar kebijakan sosial pemerintah tidak berdampak negatif pada sektor pangan.


Tidak hanya itu saja, Ia berharap, pemerintah segera membentuk tim terpadu lintas instansi untuk menyusun SOP nasional yang mengatur tata kelola dapur MBG secara komprehensif, mulai dari desain dapur, sistem IPAL, manajemen limbah, hingga evaluasi rutin.


“Pengawasan itu wajib, bukan insidental. DLH harus aktif memeriksa kelayakan lingkungan setiap dapur MBG. Jangan sampai kasus seperti di Sumber jaya ini baru ramai setelah petani menjerit,” pungkas , sampai terbit nya pemberitaan nasional ini terbit pihak pengelola baik dari kepala SSPG Belum bisa memberikan keterangan terbuka ke awak media 

(Tim)