Bogor Kota | Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif (Forspi) menilai kemacetan lalu lintas yang terus berulang di sejumlah ruas jalan Kota Bogor mencerminkan belum efektifnya penataan lalu lintas dan pengendalian parkir di badan jalan.
Maraknya parkir liar dinilai telah mengganggu fungsi jalan sebagai ruang publik serta menurunkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Forspi mencatat, kemacetan kerap terjadi di titik-titik yang sama tanpa perbaikan yang signifikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan lalu lintas yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Bogor belum memberikan dampak nyata dalam menekan kemacetan, khususnya yang dipicu oleh parkir di badan jalan.
Ketua Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif, Deni Kurniawan, menyampaikan bahwa persoalan ini harus dipahami sebagai evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik. “Kemacetan akibat parkir di badan jalan yang terus berulang menunjukkan bahwa penataan lalu lintas di bawah Kepala Dinas Perhubungan belum menghasilkan perbaikan yang efektif dan terukur. Jika regulasi sudah tersedia tetapi kondisi lapangan tidak berubah, maka yang perlu dievaluasi adalah kinerja implementasinya,” ujar Deni Kurniawan. Kepada media tgl (4/1/2025).
Secara normatif, larangan parkir di badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ketertiban Umum.
Namun Forspi berpandangan bahwa keberadaan regulasi tersebut belum tercermin dalam kondisi faktual di lapangan, terutama dalam mengurai kemacetan yang bersumber dari parkir liar.
“Ketika parkir liar terus berlangsung di ruas-ruas jalan utama tanpa penurunan kemacetan yang berarti, hal itu menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan kebijakan penataan lalu lintas belum dijalankan secara konsisten. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai norma administratif, tetapi harus terlihat dampaknya dalam kondisi lalu lintas sehari-hari,” ujarnya Algi Alfrian.
Pandangan kritis juga disampaikan Sulaeman. “Ruang jalan adalah ruang publik yang memiliki fungsi pelayanan. Pembiaran parkir di badan jalan secara berulang mencerminkan lemahnya tata kelola ruang kota dan berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat,” ujarnya Sulaeman.
Sementara itu, masyarakat pengguna jalan turut menyampaikan kekecewaan atas kondisi yang terjadi. “Kami sebagai pengguna jalan mempertanyakan efektivitas kinerja pengelola lalu lintas. Parkir di badan jalan terjadi setiap hari, tetapi tidak terlihat tindakan tegas yang konsisten. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa persoalan kemacetan dibiarkan berlarut,” ucap masyarakat pengguna jalan.
Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja penataan lalu lintas, memperkuat pengawasan serta penegakan terhadap parkir liar, dan memastikan kewenangan Dinas Perhubungan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan ketertiban ruang kota.