Sambas,Kalbar | Perjalanan tugas seorang wartawan dalam menyajikan informasi publik secara terbuka sesuai diatur dalam berbagai regulasi terkait, ternyata tak sesuai harapan diberangi liku-liku dan penuh tantangan dalam mewujudkannya.
Para oknum Pejabat publik terkadang masih belum memahami dan terkesan unsur pura-pura tidak mengerti alias "Masak Bodoh" dengan terhadap peran dan tugas wartawan dan memenuhi kode etik jurnalistik sebagai kewajiban penyajian informasi yang merdeka dan bebas.
Banyak oknum Pejabat publik merasa sepele terhadap norma-norma tugas serta kewajiban insan pers dalam memberikan keseimbangan Transparansi publik.
Mereka terkesan abai atas konfirmasi wartawan dimana bungkamnya para oknum pejabat publik, termasuk salah satunya Dinas Kabid PUPR Sambas.
Menurut Wakil Ketua DPW LAKSRI, Rudi Kurniawan W CFLE menyebutkan, mengabaikan konfirmasi wartawan, khususnya oleh pejabat publik, adalah bentuk tidak menghormati transparansi publik dan dapat dianggap sebagai upaya menghalangi penyebaran informasi yang berimbang kepada masyarakat.
"Mengabaikan konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat keterbukaan informasi publik, terutama jika dilakukan oleh badan publik atau pejabat publik terkait tugas Kedinasan," ucapnya
Ia mengatakan, meskipun tidak selalu secara langsung disebut "menutupi" secara hukum terutama jika ada alasan pengecualian informasi yang sah.
"Prilaku ini dianggap tidak elok, tidak transparan, dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Nomor 14 Tahun 2008, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan benar," Ungkapnya
Menghindar atau mengabaikan konfirmasi wartawan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi (check and re-check) berdasarkan "Kode Etik Jurnalistik" Pasal 3 "Mengabaikan berita konfirmasi dapat menyebabkan berita tidak berimbang, diana pihak yang diabaikan sebenarnya memiliki hak jawab atau hak koreksi jika berita merugikan mereka," Tegas Rudi Kurniawan
Jika pengabaian konfirmasi dapat disebut menghambat disertai tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik, dan atau membatasi peliputan. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.
( Tim )